Breaking

Senin, 20 November 2017

Soal Novanto Minta Perlindungan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada!

Baca Juga

Kenakan rompi oranye tahanan KPK, Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan @2017
JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR itu heran kenapa dijebloskan langsung ke rutan.

Bahkan, Novanto menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri. Merespons permintaan perlindungan tersebut, Presiden Jokowi enggan berkomentar. Dia kembali meminta agar Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjalani proses hukum yang berlak

"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada! Sudah," kata Jokowi usai menghadiri Pembukaan Simposium Nasional 2017 di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Seperti diketahui, meminta perlindungan ke Presiden, Kapolri hingga Jaksa Agung disampaikan oleh Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan ke KPK. Hal ini disampaikan saat ditanya apa langkah yang akan diambil olehnya usai dipindahkan ke rutan KPK.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov yang memakai rompi oranye.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga tak menyangka dijebloskan ke tahanan KPK. Padahal, dia mengklaim kondisinya masih belum pulih akibat kecelakaan.

"Dan saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk 'recovery'," katanya.

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Novanto adalah tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Mahfud MD: Presiden sudah melindungi dengan membiarkan Setnov ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) atas dugaan kasus korupsi e-KTP pada Minggu (19/11) malam. Menanggapi ditahannya Setnov, mantan Ketua MK, Mahfud MD menilai sebaiknya Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.

"DPR itu milik kita (rakyat). Kalau tidak mau mundur, saya minta (Setnov) dipecat saja. Masak DPR nggak punya ketua, masak DPR ketuanya ditahan," ujar Mahfud MD di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (20/11).

Mahfud menjabarkan, jika Setnov tidak perlu lagi meminta perlindungan hukum pada Presiden maupun kepolisian. Sebab, lanjut Mahfud, selama ini sudah mendapatkan perlindungan.

"Presiden sudah melindungi penegakan hukum pada Ketua DPR dengan membiarkan ditahan. Presiden sudah melindungi, coba kalau pakai hukum rimba," urai ahli hukum tata negara ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Setnov ditahan oleh KPK pada Minggu (19/11). Setnov nampak meninggalkan RSCM Kencana, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.26 WIB. Saat meninggalkan RSCM, Setnov nampak menggunakan kursi roda.

Sebelumnya, Novanto sempat meminta perlindungan ke Presiden, Kapolri hingga Jaksa Agung usai menjalani pemeriksaan di KPK. Hal ini disampaikan saat ditanya apa langkah yang akan diambil olehnya usai dipindahkan ke rutan KPK.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov yang memakai rompi oranye.

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Novanto adalah tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

[mdk/eko/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar