Baca Juga
PADANG – Puluhan warga merusak sedikitnya tiga bangunan di jalan By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Kamis (7/12/2017) sore. Bangunan tersebut dirusak karena dianggap berdiri pada fasilitas umum.
Meski tidak ada korban dalam aksi pengrusakan tersebut namun pemilik bangunan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pemilik bangunan menyayangkan, tindakan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dulu.
Bangunan yang dirubuhkan di Jalan By Pass KM 16 tersebut antara lain bengkel tambal ban milik Hutapea dan kedai milik Harun Lubis serta gudang gas elpiji milik Pulungan serta membakar tempat lesehan di lokasi itu. Selain itu, warga juga membakar puluhan ban bekas.
Aksi tersebut dilakukan warga karena menganggap bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu, hal ini juga buntut dari perseteruan akibat sengketa lahan antara masyarakat Forum Nagari Tigo Sandiang dengan pihak Lehar cs.
Lokasi tempat bangunan tersebut berdiri dianggap sebagai fasilitas umum namun disewakan oleh pihak Lehar. Bangunan yang dirubuhkan warga merupakan bangunan kayu berdinding triplek, bukan bangunan permanen.
Hutapea, salah seorang pemilik bangunan mengaku sudah mengontrak di lokasi itu lebih kurang dua tahun kepada pihak kelompok Lehar yang mengaku sebagai pemilik tanah. Dia menyayangkan aksi itu tanpa ada pemberitahuan atau peringatan.
"Sudah dua tahun saya mengontrak di lokasi ini kepada keluarga Lehar. Tak ada pemberitahuan langsung melakukan pengrusakan," ungkapnya.
(rel/rki)
Meski tidak ada korban dalam aksi pengrusakan tersebut namun pemilik bangunan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pemilik bangunan menyayangkan, tindakan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dulu.
Bangunan yang dirubuhkan di Jalan By Pass KM 16 tersebut antara lain bengkel tambal ban milik Hutapea dan kedai milik Harun Lubis serta gudang gas elpiji milik Pulungan serta membakar tempat lesehan di lokasi itu. Selain itu, warga juga membakar puluhan ban bekas.
Aksi tersebut dilakukan warga karena menganggap bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu, hal ini juga buntut dari perseteruan akibat sengketa lahan antara masyarakat Forum Nagari Tigo Sandiang dengan pihak Lehar cs.
Lokasi tempat bangunan tersebut berdiri dianggap sebagai fasilitas umum namun disewakan oleh pihak Lehar. Bangunan yang dirubuhkan warga merupakan bangunan kayu berdinding triplek, bukan bangunan permanen.
Hutapea, salah seorang pemilik bangunan mengaku sudah mengontrak di lokasi itu lebih kurang dua tahun kepada pihak kelompok Lehar yang mengaku sebagai pemilik tanah. Dia menyayangkan aksi itu tanpa ada pemberitahuan atau peringatan.
"Sudah dua tahun saya mengontrak di lokasi ini kepada keluarga Lehar. Tak ada pemberitahuan langsung melakukan pengrusakan," ungkapnya.
(rel/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar