Baca Juga
JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Migas Jalan H.R Rasuna Said, Kav. B-5, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan Kamis (7/12/2017) pagi hingga sore.
Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kilang LPG Miniplant pada Kementerian ESDM di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2014.
"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPG Miniplant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp 99.017.000.000," kata Arief dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dari hasil penggeledahan kantor Direktorat Jendral Migas, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran, laptop, komputer, handphone dan flasdisk yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ucapnya.
Sebelumnya, Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM atas nama inisial DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada bulan Oktober 2017 lalu.
Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kilang LPG Miniplant pada Kementerian ESDM di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2014.
"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan LPG Miniplant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2013-2014 senilai Rp 99.017.000.000," kata Arief dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dari hasil penggeledahan kantor Direktorat Jendral Migas, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran, laptop, komputer, handphone dan flasdisk yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Mini Plant di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ucapnya.
Sebelumnya, Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pegawai Ditjen Migas Kementerian ESDM atas nama inisial DC yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada bulan Oktober 2017 lalu.
"Terhadap tersangka saudara DC selaku PPK dalam kegiatan ini, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandasnya.
[mdk/gil/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar