Baca Juga
AGAM – Sebanyak tiga petugas Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam diduga melakukan penganiayaan berat kepada salah seorang warga binaan. Pelaku bernesial AD, YD dan IP, menghajar napi bernama Mitra hingga mengalami luka-luka.
Tidak terima dengan perlakukan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Namun sampai saat ini ketiga pelaku pemukulan itu belum diperiksa. Aparat diminta untuk menidaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
Kakak kandung korban warga Lubuk Basung Desi, Senin (18/12/2017) mengatakan, adiknya dianiaya oleh tiga orang petugas lapas. Setelah kejadian itu pihak keluarga juga dihalang-halangi untuk membesuk. Kepada keluarga dikatakan adik mereka lagi banyak masalah sehingga harus dilakukan pembatasan.
"Setiap kali membesuk ke Lapas kami dari keluraga tidak dapat leluasa seperti pembesuk lain. Alasan yang diberikan oleh pihak Lapas bahwa adik kami, Mitra lagi bermasalah. Padahal waktu itu adalah jam Besuk," katanya.
Dikatakannya, sebetulnya merekalah yang memulai memukuli Mitra. Artinya masalah yang dimaksud itu karena adik mereka dipukuli. Keluarga tentu melaporkan ini kepada polisi.
Kemungkinan LP tidak terima kejadian itu dilaporkan. Keluarga tidak diberi penjelasan, dengan alasan pembatasan itu perintah Kalapas.
Menurutnya, keluarga juga sudah memberitahukan kepada kepolisian melalui surat tertlis, tentang mereka sulit membesuk adiknya yang menjadi korban pemukulan di Lapas Klas II B Lubuk Basung.
"Atas kesepakatan seluruh keluarga dari Pesisir Selatan, kami untuk melaporkan secara resmi melalui laporan pengaduan ke Polres Agam," ungkapnya.
Menurutnya, laporan tepatnya dilakukan hari Rabu (22/11) melalui laporan pengaduan. Sejauh ini Kepolisian langsung merespon dengan cepat, laporan sudah ditanggapi polisi tetapi pelaku belum diperiksa. Intinya keluarga akan melanjutkan kasus ini, namun LP jangan seakan-seakan menghalangi keluarga membesuk.
Kapolres Agam AKBP Fery Suwandi, melalui KBO IPDA Ardian Rahayu P, STK membenarkan bahwa ada masuk laporan dugaan penganiayaan di Lapas Klas II B Lubuk Basung, yang telah dilaporkan oleh keluarga warga Binaan tersebut.
"Sekarang kita sedang memproses kasus ini, tahapannya masih dalam penyelidikan. Polisi masih menunggu hasil visum, sebagai salah satu barang bukti untuk proses lebih Lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, saat dijumpai Minggu (17/12), Mitra korban dugaan penganiayan menceritakan di hadapan keluarganya, dia memang telah dianiaya oleh 3 orang Petugas Kantor Lapas Klas II B Lubuk Basung bernama "AD", "YD" dan "IP".
Menurut Mitra, sebelumnya dia dihajar oleh orang dapur, kemudian meminta pertolongan kepada petugas lapas namun ia malah mendapatkan pukulan dengan tangan dan kaki lebih beringas. Tidak puas, petugas tersebut melanjutkan dengan menggunakan kayu, kabel, dibagian kaki, dan kepala dan badannya.
Ia kemudian, diselamatkan oleh bapak Bul yang juga merupakan petugas lainnya saat dikeroyok. Setelah itu dimasukan ke ruangan strapsel (kamar kecil). " Dalam ruangan saya kesakitan sampai batuk darah, dan penglihatan saya juga saat itu tidak seperti biasa. Pusing dan kesadaran saya menurun," katanya.
Kepala pengamanan LP Hartono ketika ditanya tentang kejadian tersebut mengelak. Ia mengaku saat itu dirinya sedang cuti, tidak berada di Lapas. Hartono menyebut dirinya tidak tahu sebelumnya ada penganiayaan tersebut yang telah dilakukan oleh anggota LP.
Kepala Lapas Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam Radi Setiawan, mengatakan, LP akan tunggu prosesnya terlebih dahulu. Ia mengelak dan tidak mau berkomentar banyak. Radi menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan. Apabila memang terbukti, maka pihaknya akan memberikan penindakan tegas, bahkan bagi petugas yang bersangkutan.
Tidak terima dengan perlakukan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Namun sampai saat ini ketiga pelaku pemukulan itu belum diperiksa. Aparat diminta untuk menidaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
Kakak kandung korban warga Lubuk Basung Desi, Senin (18/12/2017) mengatakan, adiknya dianiaya oleh tiga orang petugas lapas. Setelah kejadian itu pihak keluarga juga dihalang-halangi untuk membesuk. Kepada keluarga dikatakan adik mereka lagi banyak masalah sehingga harus dilakukan pembatasan.
"Setiap kali membesuk ke Lapas kami dari keluraga tidak dapat leluasa seperti pembesuk lain. Alasan yang diberikan oleh pihak Lapas bahwa adik kami, Mitra lagi bermasalah. Padahal waktu itu adalah jam Besuk," katanya.
Dikatakannya, sebetulnya merekalah yang memulai memukuli Mitra. Artinya masalah yang dimaksud itu karena adik mereka dipukuli. Keluarga tentu melaporkan ini kepada polisi.
Kemungkinan LP tidak terima kejadian itu dilaporkan. Keluarga tidak diberi penjelasan, dengan alasan pembatasan itu perintah Kalapas.
Ia menjelaskan, kasus itu berawal beberapa waktu lalu ketika ada tetangga yang membesuk keluarganya di dalam. Ada penganiayaan kepada warga binaan, setelah dicari tahu ternyata yang menjadi korban adalah adik mereka sendiri. Pemukulan dilakukan oleh anggota lapas.
Menurutnya, keluarga juga sudah memberitahukan kepada kepolisian melalui surat tertlis, tentang mereka sulit membesuk adiknya yang menjadi korban pemukulan di Lapas Klas II B Lubuk Basung.
"Atas kesepakatan seluruh keluarga dari Pesisir Selatan, kami untuk melaporkan secara resmi melalui laporan pengaduan ke Polres Agam," ungkapnya.
Menurutnya, laporan tepatnya dilakukan hari Rabu (22/11) melalui laporan pengaduan. Sejauh ini Kepolisian langsung merespon dengan cepat, laporan sudah ditanggapi polisi tetapi pelaku belum diperiksa. Intinya keluarga akan melanjutkan kasus ini, namun LP jangan seakan-seakan menghalangi keluarga membesuk.
Kapolres Agam AKBP Fery Suwandi, melalui KBO IPDA Ardian Rahayu P, STK membenarkan bahwa ada masuk laporan dugaan penganiayaan di Lapas Klas II B Lubuk Basung, yang telah dilaporkan oleh keluarga warga Binaan tersebut.
"Sekarang kita sedang memproses kasus ini, tahapannya masih dalam penyelidikan. Polisi masih menunggu hasil visum, sebagai salah satu barang bukti untuk proses lebih Lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, saat dijumpai Minggu (17/12), Mitra korban dugaan penganiayan menceritakan di hadapan keluarganya, dia memang telah dianiaya oleh 3 orang Petugas Kantor Lapas Klas II B Lubuk Basung bernama "AD", "YD" dan "IP".
Menurut Mitra, sebelumnya dia dihajar oleh orang dapur, kemudian meminta pertolongan kepada petugas lapas namun ia malah mendapatkan pukulan dengan tangan dan kaki lebih beringas. Tidak puas, petugas tersebut melanjutkan dengan menggunakan kayu, kabel, dibagian kaki, dan kepala dan badannya.
Ia kemudian, diselamatkan oleh bapak Bul yang juga merupakan petugas lainnya saat dikeroyok. Setelah itu dimasukan ke ruangan strapsel (kamar kecil). " Dalam ruangan saya kesakitan sampai batuk darah, dan penglihatan saya juga saat itu tidak seperti biasa. Pusing dan kesadaran saya menurun," katanya.
Kepala pengamanan LP Hartono ketika ditanya tentang kejadian tersebut mengelak. Ia mengaku saat itu dirinya sedang cuti, tidak berada di Lapas. Hartono menyebut dirinya tidak tahu sebelumnya ada penganiayaan tersebut yang telah dilakukan oleh anggota LP.
Kepala Lapas Klas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam Radi Setiawan, mengatakan, LP akan tunggu prosesnya terlebih dahulu. Ia mengelak dan tidak mau berkomentar banyak. Radi menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan. Apabila memang terbukti, maka pihaknya akan memberikan penindakan tegas, bahkan bagi petugas yang bersangkutan.
"Kalau saya berkomentar, sama saja membukak perlakuan anggota saya, biarlah kita turuti dulu proses hukum. Kalau terbukti, maka kita akan memberikan penindakan tegas, bagi yang bermasalah. Nantinya, juga bisa dipindahkan tugas," jelasnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan napi oleh petugas lapas Lubuk Basung, Agam, Kepala Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar , Dwi Prasetyo Santoso langsung melakukan permeriksaan setelah mendapatkan informasi tesebut.
"Saya sudah periksa untuk mencari tahu bagaimana peristiwanya, dari situ diketahui bahwa warga binaan bersangkutan tidak mau mengikuti program pembinaan. Tidak mau disuruh kerja, disuruh tidur malah mengganggu warga binaan lain," kata Dwi Prasetyo Santoso, Selasa (19/12/2017).
Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa Mitra adalah warga binaan yang sudah beberapa kali Lapasnya dipindahkan, sebelum di Lubuk Basung awalnya di Lapas Padang, Pariaman, dan Bukittinggi.
"Kalau yang bersangkutan masih seperti itu, kami berencana untuk memindahkan warga binaan bersangkutan ke Lapas Nusakambangan atau Medan. Untuk proses hukum kami serahkan ke penegak hukum," katanya.
"Saya sudah periksa untuk mencari tahu bagaimana peristiwanya, dari situ diketahui bahwa warga binaan bersangkutan tidak mau mengikuti program pembinaan. Tidak mau disuruh kerja, disuruh tidur malah mengganggu warga binaan lain," kata Dwi Prasetyo Santoso, Selasa (19/12/2017).
Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa Mitra adalah warga binaan yang sudah beberapa kali Lapasnya dipindahkan, sebelum di Lubuk Basung awalnya di Lapas Padang, Pariaman, dan Bukittinggi.
"Kalau yang bersangkutan masih seperti itu, kami berencana untuk memindahkan warga binaan bersangkutan ke Lapas Nusakambangan atau Medan. Untuk proses hukum kami serahkan ke penegak hukum," katanya.
(han/hen/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar