Breaking

Selasa, 05 Desember 2017

Istri Wako Padangpanjang Jadi Tersangka Korupsi Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Baca Juga

PADANGPANJANG -- Dalam waktu dekat, Maria Feronica, istri Hendri Arnis, Walikota Padang Panjang, akan diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Panjang. Penyerahan terkait proses tahap II kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) di Rumah Dinas Walikota Padang Panjang yang menjerat Maria sebagai tersangka

Kasatreskrim Polres Padang Panjang, AKP Julianson menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa terkait penuntasan kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 juta. "Koordinasi dengan kejaksaan terus berjalan. Secepatnya prosesnya di penyidik dituntaskan," terang Julianson, Selasa (5/12/2017) sore.

Dituturkan Julianson, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa akan dilakukan dalam waktu dekat. "Secepatnya tahap dua dilakukan. Ini masih koordinasi," paparnya lagi.

Terkait keberadaan Maria, Kasatreskrim memastikan sudah diketahui oleh penyidik. "Tersangka dalam pengawasan penyidik. Tidak benar kalau yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya," papar Kasatreskrim.

Pertengahan November lalu, penyidik Tipikor Polres Padang Panjang sudah melimpahkan berkas perkaranya kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Kejari Padang Panjang. Selain Maria, tersangka lain bernama Rici Lima.

Menurut Julianson, pelimpahan sekaligus menjawab keraguan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut. "Penanganan perkara berjalan cukup panjang dan turut melibatkan istri Wako sebagai tersangka. Penyidik harus bekerja ekstra mencukupkan bukti dan memenuhi petunjuk kejaksaan," lanjut Kasatreskrim.

Julianson menyebutkan, penanganan kasus suatu tindak pidana kejahatan tidak pernah tebang pilih. Baik kecil maupun besar, termasuk siapa pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk kasus korupsi yang menetapkan dua tersangka, Maria Feronika dan Rici Lima Saza sejak awal telah dipastikan terus bergulir sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. "Kasus sudah bergulir sejak satu tahun lebih ini memang cukup melelahkan, tapi tuntas," papar Julianson.

Kasus pencairan gaji fiktif ini terjadi pada tahun anggaran 2014 dan 2015. Diperkirakan RLS menyalahgunakan sekitar Rp100 juta lebih dana APBD untuk kepentingan pribadi. Terkait laporan fiktif, pada tahun 2014 dari 19 tenaga kerja kebersihan di rumah dinas wako telah terjadi pergantian dan pengurangan petugas menjadi 12 orang petugas pada 2015.  Sementara tersangka tetap mengajukan pencairan gaji untuk 19 petugas kebersihan. Namun, yang menerima gaji sesuai ketentuan hanya 3 orang.

(han/hen/rki)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar