Breaking

Rabu, 13 Desember 2017

Jaksa: Setnov terancam 20 tahun bui, duit korupsi USD 7,3 juta harus diganti

Baca Juga

JAKARTA -- Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang sempat diskors karena Novanto mengaku sakit hingga tak bisa menjawab pertanyaan hakim. Bahkan sempat dipanggilkan dokter sebelum akhirnya dinyatakan sidang lanjut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Irene mengatakan, pihaknya akan menuntut Novanto dengan ancaman pidana 20 tahun. Bukan hanya itu, Novanto juga akan diminta mengembalikan seluruh kerugian negara yang diambilnya dalam proses pengadaan proyek e-KTP.

"(Ancaman) 20 tahun. Pasal 2 ayat 1 sama pasal 3 UU Tipikor. Denda maksimal Rp 1 miliar. Tapi uang pengganti sejumlah uang yang dinikmati," kata Irene di Pengadilan Tipikor.

Novanto didakwa menikmati duit e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Duit itu diyakini dinikmati oleh pribadi Novanto dan menguntungkan orang lain. Bukan cuma itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa jam tangan Richard Milles dari Johannes Marliem.

Irene pun menegaskan, pelimpahan berkas Novanto ke pengadilan tidak dipaksakan seperti tuduhan penasihat hukum terdakwa. Menurut dia, Jaksa hanya ingin mengantisipasi ulah terdakwa yang kerap mangkir panggilan penyidik KPK, bukan demi gugurkan sidang praperadilan.

"Tidak ada yang dipaksakan ya, hanya dari awal kami mengantisipasi sebagaimana teman-teman ketahui sebelumnya karena itu akan ada sakit atau tidak dan mengantisipasi menghubungi RSCM," kata Irene.

[mdk/rnd/rki]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar