Breaking

Kamis, 14 Desember 2017

Menang Lagi Lawan DPP PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta, Fahri Ingatkan Sohibul Iman Cs Bisa Hilang

Baca Juga

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta semakin menegaskan bahwa posisinya sebagai Wakil Ketua DPR, anggota DPR dan kader PKS tidak bisa diganggu gugat. Sebab, status hukum atas gugatan tersebut sudah mengikat.

"Yang enggak punya potensi untuk mengganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR harus status quo. Itu tanpa keputusan. Dengan adanya keputusan ini artinya kuat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Fahri berharap, dengan adanya putusan ini membuat PKS pimpinan Sohibul Iman tak lagi salah dalam memandang suatu permasalahan hukum dan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama bagi para pimpinan PKS.

"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi para pimpinan PKS yang sekarang yang seharusnya, kalau menurut saya, sudah terlalu banyak kesalahan yang dibuat terhadap kader, terhadap sistem kaderisasi, terhadap iklim dan kultur partai," ujarnya

"PKS harus mulai sadar betul bahwa Indonesia negara hukum yang solid, demokrasi kita makin matang sehingga proses perampasan hak orang itu tidak boleh semena-mena," lanjutnya.

Menurutnya, pimpinan PKS harus melakukan introspeksi atas segala kepemimpinannya. Sebab, banyak sekali kader yang mengeluh dengan kepemimpin PKS.

"Ya saya mendengar dari kader, malu orang di bawah itu, apa kok pemimpin kayak gini. Saya kira ini harus introspeksi lah. Masih ada waktu," ungkapnya.

Karena itulah, tambah Fahri, PKS harus memperbaiki sistem kepemimpinannya. Hal itu guna menyelamatkan PKS di Pemilu 2019.

"Pemilu kurang lebih satu tahun lebih. Tapi kalau tidak hati-hati bisa hilang partai ini. Sadar nggak temen-temen PKS kalau partai ini bisa hilang karena threshold kita kan naik. Bisa hilang. Hati-hati aja," tandasnya.

[mdk/rnd/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar