Breaking

Jumat, 22 Desember 2017

Pakai shabu selama 10 tahun, begini kronologi penangkapan Tio Pakusadewo

Baca Juga

JAKARTA -- Penyalahgunaan obat-obatan terlarang alias narkoba dalam beberapa tahun belakangan ini beberapa kali menodai dunia hiburan Tanah Air. Sederet artis Tanah Air secara bergantian terciduk aparat keamanan, entah itu ketika menggunakan atau sekedar kedapatan menyimpannya. Yang terbaru adalah aktor senior, Tio Pakusadewo.

Tio ditangkap hari Selasa (19/12) lalu. Dan saat ini bintang film NGAWUR itu sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Beberapa pihak kepolisian secara bergantian memberikan pernyataan mengenai kasus yang tengah mereka tangani ini.

"Kami mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Polda Metro Jaya dengan berhasil menangkap seorang tersangka yang kebetulan adalah public figure inisialnya TP. Ini tersangkanya sudah bersama kami, untuk selanjutnya pengungkapkan kasus ini disampaikan Pak Wadir Polda Metro Jaya dan Kasubdit 2 Direktorat Narkoba," ujar AKBP I Gede Nyeneng, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

"Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara IS alias TP tanggal 19 Desember sekitar pukul 23:15 WIb di daerah Ragunan, Pasar Minggu. Bersama yang bersangkutan berhasil diamankan barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik klip berisi kristal metafetamin, atau yang dikenal di masyarakat sebagai shabu dengan berat kurang kebih 1,06 gram. Kemudian ada seperangkat alat untuk konsumsi alat tersebut yaitu ada bong dan korek api serta satu buah handphone yang ditutupi," sambung Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Audie Latuheru.

Lebih jauh, Audie menjelaskan kronologi penangkapan dari sang aktor kondang tersebut. Terkait status hukum Tio, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, sebelum bisa menentukan sanksi-nya. Lagipula, masih ada satu orang buron lagi yang masih dalam pencarian.

"Hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 Subdit 2 Psikotropika Ditres Polda Metro Jaya berhasil menangkap saudara IS alias TP di Jalan Ampera 1 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yang bersangkutan ini menurut pengakuan membeli barang tersebut dari saudara V yang sekarang sedang dalam pengejaran kami, dan yang bersangkutan menurut pengakuannya sudah menggunakan shabu kurang lebih 10 tahun," sambungnya.

"Sementara (statusnya) kita dalami, masih dalam proses penyidikan. Menurut pengakuannya dia udah sempet berhenti beberapa bulan lalu, setelah dia mengalami cedera pada kakinya, menurut pengakuannya dia mencoba menggunakannya lagi. Ya ini tentunya jawaban dari tersangka ini sedang kita dalami," pungkas Audie.

(kpl/abs/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar