Baca Juga
Penggusuran di Bukittinggi |
BUKITTINGGI – Penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar tuntas dilakukan, Selasa (5/12/2017). Ratusan rumah warga telah diratakan dengan tanah. Kini, para warga yang tergusur tidak tahu harus tinggal dimana. Untuk sementara waktu, mereka hanya menumpang di tumah koleganya.
Hari kedua pembongkaran, tiga unit alat berat dikerahkan. Seluruh rumah dan tempat usaha milik warga sudah rata. Namun lima petak toko milik TNI dan satu masjid dengan MDA-nya tidak diruntuhkan. Tidak ada perlawanan dari warga. Mereka hanya bias pasrah kala alat berat meruntuhkan hunian yang sudah belasan tahun ditempati. Melawan pun percuma, ada seratusan aparat yang menjaga penggusuran. "Bagaimana lagi, melawan juga percuma," tutur seorang warga yang menyaksikan lingkungannya diratakan oleh alat berat.
Kepala Divisi Regional II Sumbar PT KAI Sulthon mengatakan, lima petak toko tersebut ditunda pembongkarannya, karena lahan itu tercatat sebagai asset TNI, namun pihaknya menunggu surat dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). "Untuk sementara pembongkarannya kita menunggu surat dari Kasad TNI AD," kata Sulthon kepada awak media di TKP.
Ia menjelaskan, setelah bangunan diruntuhkan, tanah kosong tersebut akan di pagar. Namun jika ada warga yang ingin mengambil sisa bahan bangunan miliknya, PT KAI mempersilakan. Ketika ditanyakan Jika ada warga yang ingin meminta ganti rugi. Secara tegas Sulthon menyebut akan membayarkannya. "Itu akan dibayarkan sesuai aturan yang sudah disebutkan jauh-jauh hari. Pembagiannya, Rp200 ribu permeter bagi warga yang memiliki bangunan semi permanen dan Rp250 ribu untuk bangunan permanen," papar Shulton.
Terpisah, Kasdim 0304/Agam, Mayor TNI Indra Jaya saat ditemui menjelaskan, lima petak toko itu sebelumnya dipergunakan untuk Koperasi TNI, kemudian dikontrakan kepada pihak lain. "Sedangkan kepemilikan lahan itu disatu sisi terdaftar sebagai aset PT KAI. Namun di sisi lain lahan itu juga teregistrasi sebagai aset TNI. Semua itu sudah kita laporkan ke pimpinan, saat ini kita masih menunggu informasi itu dari atasan"tegasnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan, proses pembongkaran selama dua hari itu berjalan dengan lancar dan terkendali, anggota bekerja sesuai dengan prosedur. "Kita mengapresiasi warga stasiun yang kooperatif dan tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kerugian. Selanjutnya PT. KAI akan melakukan pemagaran, kita akan kawal itu," ungkap Arly.
Pembongkaran pun dilakukan setelah adanya surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, hingga surat pemberitahuan pembongkaran. Pengosongan lahan milik KAI yang disewakan ke warga ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan seluas 41.569 meter persegi yang merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bukittinggi pada 26 Februari 2017. Ini dilakukan untuk mendukung sektor unggulan daerah ini yaitu sektor pariwisata.
Sebelumnya, Kumar Chan, Ketua Organisasi Penyewa Aset Kereta Api Indonesia (Opakai) menyebutkan, warga menuntut penuntasan ganti rugi. Pembongkaran bangunan dan rumah-rumah yang dilakukan secara sepihak akan berdampak pada ratusan warga. "Ini akan dibangun hotel dan balkondes. Kalau untuk reaktivasi kereta api untuk sarana transportasi publik warga tidak menolak. Dari 157 pengontrak dengan PT KAI secara resmi 80 persen merupakan warga miskin. Penggusuran secara brutal seperti ini bisa jadi kami memindahkan warga ke jalan raya karena tidak ada uang untuk menyewa atau mengontrak tempat," kata Kumar Chan.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi merasa geram dengan tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh PT KAI. Hal ini sehubungan tidak adanya pemberitahuan dari PT KAI kepada DPRD untuk melakukan pembongkaran bangunan di Stasiun Bukittinggi. Bahkan anggota DPRD turun langsung ke lokasi untuk mengawasi jalannya pembongkaran. Anggota dewan tersebut tersebut mengaku miris dengan langkah yang diambil oleh PT KAI. Apalagi surat pemberitahuan pembongkaran juga tidak ditembuskan kepada DPRD.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengungkapkan, kekecewaannya terhadap PT KAI dengan proses pembongkaran yang dilakukan. Selama ini, katanya, berbagai upaya telah dilakukan oleh DPRD bersama warga agar pengosongan lahan tidak dilakukan sebelum adanya musyawarah dan mufakat. Beny juga mengusulkan kepada warga untuk menyelesaikan masalah ini ke pengadilan secara resmi. "Kami ini lembaga resmi. Tapi tidak dianggap dengan tidak adanya tembusan surat untuk melaksanakan pembongkaran kepada DPRD. Jelas Ini sangat mengecewakan. Untuk itu warga dipersilahkan untuk menuntut ke pengadilan," tegas Beny.
Hari kedua pembongkaran, tiga unit alat berat dikerahkan. Seluruh rumah dan tempat usaha milik warga sudah rata. Namun lima petak toko milik TNI dan satu masjid dengan MDA-nya tidak diruntuhkan. Tidak ada perlawanan dari warga. Mereka hanya bias pasrah kala alat berat meruntuhkan hunian yang sudah belasan tahun ditempati. Melawan pun percuma, ada seratusan aparat yang menjaga penggusuran. "Bagaimana lagi, melawan juga percuma," tutur seorang warga yang menyaksikan lingkungannya diratakan oleh alat berat.
Kepala Divisi Regional II Sumbar PT KAI Sulthon mengatakan, lima petak toko tersebut ditunda pembongkarannya, karena lahan itu tercatat sebagai asset TNI, namun pihaknya menunggu surat dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). "Untuk sementara pembongkarannya kita menunggu surat dari Kasad TNI AD," kata Sulthon kepada awak media di TKP.
Ia menjelaskan, setelah bangunan diruntuhkan, tanah kosong tersebut akan di pagar. Namun jika ada warga yang ingin mengambil sisa bahan bangunan miliknya, PT KAI mempersilakan. Ketika ditanyakan Jika ada warga yang ingin meminta ganti rugi. Secara tegas Sulthon menyebut akan membayarkannya. "Itu akan dibayarkan sesuai aturan yang sudah disebutkan jauh-jauh hari. Pembagiannya, Rp200 ribu permeter bagi warga yang memiliki bangunan semi permanen dan Rp250 ribu untuk bangunan permanen," papar Shulton.
Terpisah, Kasdim 0304/Agam, Mayor TNI Indra Jaya saat ditemui menjelaskan, lima petak toko itu sebelumnya dipergunakan untuk Koperasi TNI, kemudian dikontrakan kepada pihak lain. "Sedangkan kepemilikan lahan itu disatu sisi terdaftar sebagai aset PT KAI. Namun di sisi lain lahan itu juga teregistrasi sebagai aset TNI. Semua itu sudah kita laporkan ke pimpinan, saat ini kita masih menunggu informasi itu dari atasan"tegasnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan, proses pembongkaran selama dua hari itu berjalan dengan lancar dan terkendali, anggota bekerja sesuai dengan prosedur. "Kita mengapresiasi warga stasiun yang kooperatif dan tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kerugian. Selanjutnya PT. KAI akan melakukan pemagaran, kita akan kawal itu," ungkap Arly.
Pembongkaran pun dilakukan setelah adanya surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, hingga surat pemberitahuan pembongkaran. Pengosongan lahan milik KAI yang disewakan ke warga ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan seluas 41.569 meter persegi yang merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bukittinggi pada 26 Februari 2017. Ini dilakukan untuk mendukung sektor unggulan daerah ini yaitu sektor pariwisata.
Sebelumnya, Kumar Chan, Ketua Organisasi Penyewa Aset Kereta Api Indonesia (Opakai) menyebutkan, warga menuntut penuntasan ganti rugi. Pembongkaran bangunan dan rumah-rumah yang dilakukan secara sepihak akan berdampak pada ratusan warga. "Ini akan dibangun hotel dan balkondes. Kalau untuk reaktivasi kereta api untuk sarana transportasi publik warga tidak menolak. Dari 157 pengontrak dengan PT KAI secara resmi 80 persen merupakan warga miskin. Penggusuran secara brutal seperti ini bisa jadi kami memindahkan warga ke jalan raya karena tidak ada uang untuk menyewa atau mengontrak tempat," kata Kumar Chan.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi merasa geram dengan tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh PT KAI. Hal ini sehubungan tidak adanya pemberitahuan dari PT KAI kepada DPRD untuk melakukan pembongkaran bangunan di Stasiun Bukittinggi. Bahkan anggota DPRD turun langsung ke lokasi untuk mengawasi jalannya pembongkaran. Anggota dewan tersebut tersebut mengaku miris dengan langkah yang diambil oleh PT KAI. Apalagi surat pemberitahuan pembongkaran juga tidak ditembuskan kepada DPRD.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengungkapkan, kekecewaannya terhadap PT KAI dengan proses pembongkaran yang dilakukan. Selama ini, katanya, berbagai upaya telah dilakukan oleh DPRD bersama warga agar pengosongan lahan tidak dilakukan sebelum adanya musyawarah dan mufakat. Beny juga mengusulkan kepada warga untuk menyelesaikan masalah ini ke pengadilan secara resmi. "Kami ini lembaga resmi. Tapi tidak dianggap dengan tidak adanya tembusan surat untuk melaksanakan pembongkaran kepada DPRD. Jelas Ini sangat mengecewakan. Untuk itu warga dipersilahkan untuk menuntut ke pengadilan," tegas Beny.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Yontrimansyah juga menyatakan kekecewaannya. Langkah pembongkaran bangunan yang dilaksanakan PT KAI, menjadi salah satu bentuk tidak dihargainya lembaga resmi pemerintahan. "Sawah di Bukittinggi ko lah indak bapamatang. Masuk ke rumah orang tapi tidak permisi, itu istilahnya. Seharusnya harus ada pemberitahuan ke DPRD untuk melakukan pembongkaran. Selama ini, usulan untuk musyawarah mufakat belum ada, tapi sudah di eksekusi," ungkapnya kecewa.
(han/ril/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar