Breaking

Selasa, 19 Desember 2017

PPATK sebut istri dan anak Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang

Baca Juga

JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan istri dan anak Setya Novanto dapat dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika benar kecipratan hasil korupsi mega proyek e-KTP. Namun, hal itu semua tergantung dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika bisa membuktikan.

"Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan (TPPU). Tetapi kuncinya semua dibuktikan oleh penyidik," kata Kiagus di kantornya gedung PPATK, Jl Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Saat ditanya, Kiagus pun enggan menjawab bila ada kejanggalan tentang laporan tersebut. Sebab, kewenangan lembaga yang dipimpinnya hanya berhak memeriksa keuangan tersangka.

PPATK sendiri lanjut Kiagus, sudah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ketua DPR nonaktif itu sejak lama. Hasilnya pun telah di serahkan kepada penyidik KPK.

"Sudah, sudah lama. Kita jangan berbicara SN lah, semua hal terkait diduga terjadi pelanggaran undang-undang atau Tindak Pidana, PPATK itu punya kewenangan, diminta atau tidak untuk menyampaikan hasil analisanya. Pokoknya sudah kami serahkan, dari hasil yang kami serahkan penyidik yang mendalami," ujar Kiagus.

"Oleh karena itu kami karena tidak tahu penyelidikannya kami tidak dalam posisi yang bisa mengatakan itu lebih jauh, itu kewenangan dari para penyidik KPK, mungkin saja itu strategi mereka sendiri," tandasnya.

Setya Novanto menjadi terdakwa kasus korupsi mega proyek e-KTP. Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sebesar 2,3 triliun.


[mdk/eko/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar