Baca Juga
PADANG -- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Padang, Amril Amin (Aciak) terlibat "baku hantam" dengan Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra di kantin Gedung DPRD Padang, Kamis (4/1/2018).
Belum diketahui penyebab terjadinya baku hantam tersebut.
"Saya sempat menegur dia (Aciak) di kantin. Taunya dia malah mencaci-maki saya, mengajak berkelahi dan mendorong saya. Saya tidak tahu apa masalahnya sampai dia begitu," terang Wahyu saat ditemui di Polresta Padang.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun, anggota DPRD Padang mengadakan rapat rencana pergantian atau perombakan AKD, salah satunya mengganti ketua BK. Namun, rapat perombakan tersebut batal.
Sementara Aciak saat dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab
Belum diketahui penyebab terjadinya baku hantam tersebut.
"Saya sempat menegur dia (Aciak) di kantin. Taunya dia malah mencaci-maki saya, mengajak berkelahi dan mendorong saya. Saya tidak tahu apa masalahnya sampai dia begitu," terang Wahyu saat ditemui di Polresta Padang.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun, anggota DPRD Padang mengadakan rapat rencana pergantian atau perombakan AKD, salah satunya mengganti ketua BK. Namun, rapat perombakan tersebut batal.
Sementara Aciak saat dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab
Wakil Ketua DPRD Padang Laporkan Ketua BK ke Polresta
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra melaporkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Amril Amin ke Polresta Padang, Kamis (4/1/2018).
Laporan itu terkait "baku hantam" yang dialaminya di gedung wakil rakyat itu.
"Saya melaporkannya atas perbuatan tidak menyenangkan. Tidak sewajarnya seorang anggota DPRD (Amril Amin) berbuat seperti itu," ujar Wahyu di Polresta Padang.
Wahyu sudah membuat laporan dengan nomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Atas penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya kedua wakil rakyat tersebut terlibat cek-cok dan "baku hantam". Sementara penyebab peristiwa tersebut belum diketahui.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra melaporkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Amril Amin ke Polresta Padang, Kamis (4/1/2018).
Laporan itu terkait "baku hantam" yang dialaminya di gedung wakil rakyat itu.
"Saya melaporkannya atas perbuatan tidak menyenangkan. Tidak sewajarnya seorang anggota DPRD (Amril Amin) berbuat seperti itu," ujar Wahyu di Polresta Padang.
Wahyu sudah membuat laporan dengan nomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Atas penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya kedua wakil rakyat tersebut terlibat cek-cok dan "baku hantam". Sementara penyebab peristiwa tersebut belum diketahui.
Ketua BK Amril Amin saat dihubungi melalui ponselnya belum menjawab.
(hln/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar