Baca Juga
PADANG -- Mayoritas Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan persetujuan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017 - 2037 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (4/1/2018).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin jalannya rapat paripurna lanjutan tersebut menyebutkan, secara umum fraksi-fraksi dalam pendapat akhirnya dapat menyetujui Ranperda RZWP3K ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang memimpin jalannya rapat paripurna lanjutan tersebut menyebutkan, secara umum fraksi-fraksi dalam pendapat akhirnya dapat menyetujui Ranperda RZWP3K ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sumatera Barat.
"Dengan disetujuinya Ranperda RZWP3K menjadi Perda, maka hal itu menjadi keputusan DPRD Sumbar," terang Arkadius.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Sumbar.
Sebelumnya, dalam pendapat akhir fraksi berbagai sumbang saran dan pendapat terhadap Ranperda RZWP3K.
Seperti Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Suhemri menyampaikan, beberapa poin pendapat saran fraksi diantaranya dalam Ranperda RZWP3K belum tergambar potensi pulau-pulau kecil dan sepanjang pesisir, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga perlu dilakukan inventarisasi serta penamaannya.
Selain itu, sebutnya, dalam Ranperda belum terlihat perlindungan terhadap hak azasi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kompensasi terhadap hak-hakl.
Senada, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Liswandi, menilai dalam Ranperda RZWP3K belum tergambar tata cara kompensasi dari hak-hak masyarakat seiring kehadiran RZWP3K.
Ia juga menyebutkan pendapat dan saran fraksi lainnya, diantaranya dalam Ranperda seharusnya sejalan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten, serta RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten. "Namun dalam pembahasannya belum terlihat aspek penyelarasan dari dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.
Selain itu dalam Ranperda RZWP3K juga belum mengakomodir Sanksi pidana terhadap pelanggaran RZWP3K, termasuk penjelasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terhadap surat Kementerian Perhubungan. (uki)
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur yang diwakili Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Sumbar.
Sebelumnya, dalam pendapat akhir fraksi berbagai sumbang saran dan pendapat terhadap Ranperda RZWP3K.
Seperti Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Suhemri menyampaikan, beberapa poin pendapat saran fraksi diantaranya dalam Ranperda RZWP3K belum tergambar potensi pulau-pulau kecil dan sepanjang pesisir, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga perlu dilakukan inventarisasi serta penamaannya.
Selain itu, sebutnya, dalam Ranperda belum terlihat perlindungan terhadap hak azasi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta kompensasi terhadap hak-hakl.
Senada, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Liswandi, menilai dalam Ranperda RZWP3K belum tergambar tata cara kompensasi dari hak-hak masyarakat seiring kehadiran RZWP3K.
Ia juga menyebutkan pendapat dan saran fraksi lainnya, diantaranya dalam Ranperda seharusnya sejalan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten, serta RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten. "Namun dalam pembahasannya belum terlihat aspek penyelarasan dari dokumen-dokumen tersebut," ujarnya.
Selain itu dalam Ranperda RZWP3K juga belum mengakomodir Sanksi pidana terhadap pelanggaran RZWP3K, termasuk penjelasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terhadap surat Kementerian Perhubungan. (uki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar