Breaking

Selasa, 09 Januari 2018

Fredrich Yunadi, Hilman dan 2 ajudan Setnov dicegah ke luar negeri

Baca Juga

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Permohonan tersebut diajukan terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana merintangi penyidikan dengan tersangka Setya Novanto. Surat permohonan telah diajukan KPK ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per Desember 2017.

"KPK mengirimkan surat pada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang. Dicegah 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/1).

Empat orang yang diajukan pencegahan tersebut adalah Fredrich Yunadi; kuasa hukum Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi; ajudan Setya Novanto, Hilman Mattauch: mantan kontributor stasiun TV swasta sekaligus pengemudi mobil saat kecelakaan tunggal terjadi, dan Achmad Rudyansyah.

Febri mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut berlandaskan pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK tentang pelarangan seseorang ke luar negeri.

Pasal tentang pencegahan ini sebelumnya sempat digugat oleh kubu Setya Novanto melalui Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi saat itu pasal yang di uji materi kan adalah pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang KPK.

Sementara itu, dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setya Novanto, Hilman diduga ikut menyembunyikan mantan ketua DPR itu ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
KPK juga sempat menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk jalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP saat itu.

"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.

Hilman sendiri sudah berstatus tersangka terkait kecelakaan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu. Diketahui, Hilman-lah yang menyopiri Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO ketika peristiwa kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hilman diduga lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan kecelakaan. "Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."

Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

[mdk/gil/rki]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar