Baca Juga
Sidang admin Saracen. ©2017 |
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan, Kamis (11/1/2018). Hakim menilai, Harsono terbukti menyebar ujaran kebencian antar Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
"Menghukum, terdakwa Muhammad Harsono Abdullah dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar Martin.
Harsono dinilai terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). Menurut Martin, hal memberatkan hukuman Harsono yakni perbuatannya sudah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga," ucap Martin.
Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menggunakan haknya, yakni berupa banding. Namun, Harsono menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
Hukuman terhadap Harsono lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Sukatmini, menuntut Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa Harsono tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook.
Bareskrim Mabes Polri yang menangkap Harsono, menemukan perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015. Harsono mengendalikan penghinaan itu melalui media sosial dari dalam rumahnya di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Polisi juga mengendus pada Mei 2015, terdakwa Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui Facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.
Pentolan kelompok Saracen ini adalah Jasriadi. Ia juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun dalam dakwaan justru tidak disebutkan bahwa Jasriadi menyebar ujaran kebencian tetapi melakukan akses ilegal terhadap alun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri.
[mdk/eko/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar