Baca Juga
JAKARTA -- Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi disebut KPK telah melakukan pemesanan 1 lantai RS Medika Permata Hijau sebelum tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap tersangka Setnov.
"Sebelum kecelakaan tersebut kami mendapat informasi ada pemesanan atau rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP. Meskipun tidak semuanya bisa didapatkan, ada 3 (kamar) yang didapatkan pada akhirnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
"Yang pasti itu sebelum kecelakaan itu terjadi. Direncanakan booking kamar sebanyak satu lantai di RS tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB. Ada telepon yang menghubungi pihak RS," tambahnya.
Menurutnya, KPK telah memiliki bukti kuat atas dugaan booking satu lantai dan pemesanan kamar tersebut yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi bekerja sama dengan pihak RS Medika Permata Hijau.
"Sudah ada koordinasi sebelumnya. Diduga FY sudah datang ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penyidikan perkara," ujar Febri.
"Sebelum kecelakaan tersebut kami mendapat informasi ada pemesanan atau rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP. Meskipun tidak semuanya bisa didapatkan, ada 3 (kamar) yang didapatkan pada akhirnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
"Yang pasti itu sebelum kecelakaan itu terjadi. Direncanakan booking kamar sebanyak satu lantai di RS tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB. Ada telepon yang menghubungi pihak RS," tambahnya.
Menurutnya, KPK telah memiliki bukti kuat atas dugaan booking satu lantai dan pemesanan kamar tersebut yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi bekerja sama dengan pihak RS Medika Permata Hijau.
"Sudah ada koordinasi sebelumnya. Diduga FY sudah datang ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penyidikan perkara," ujar Febri.
[mdk/dan/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar