Baca Juga
JAKARTA -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kehadirannya terkait proses gugatan cerai yang dilayangkan Ahok pada istrinya, Veronica Tan.
Melansir laman liputan6.com, pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Josefina Agatha Syukur, tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
"Pelengkapan berkas," tutur Josefina Agatha Syukur di PN Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018.
Dia hanya mengurus proses cerai dan berkomunikasi dengan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut Josefina, proses tersebut dilakukan tanpa keharusan mengabarkan Veronica Tan terlebih dahulu.
"Ya saya belum tahu apakah ada respons atau tidak. Tapi sampai hari ini saya belum dengar. Tanggal 4 saya dapat kuasa, tanggal 5 saya daftarkan," jelas dia.
Melansir laman liputan6.com, pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Josefina Agatha Syukur, tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
"Pelengkapan berkas," tutur Josefina Agatha Syukur di PN Jakarta Utara, Senin, 8 Januari 2018.
Dia hanya mengurus proses cerai dan berkomunikasi dengan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Menurut Josefina, proses tersebut dilakukan tanpa keharusan mengabarkan Veronica Tan terlebih dahulu.
"Ya saya belum tahu apakah ada respons atau tidak. Tapi sampai hari ini saya belum dengar. Tanggal 4 saya dapat kuasa, tanggal 5 saya daftarkan," jelas dia.
Soal alasan gugatan cerai Ahok, dia enggan memaparkan. Menurutnya, persoalan tersebut terlalu pribadi untuk dibicarakan dan merupakan kode etik pengacara untuk menjaga privasi klien.
"Gini, dari pihak lawyer nggak boleh ungkapkan apa dulu. Karena tadi bilangnya masih ada tahap mediasi sudah diungkapkan di sini. Takutnya berbaikan, kita yg malu sendiri. Nggak bagus buka aib orang," Josefina menandaskan.
Ajukan Hak Asuh
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Selain itu, dia juga meminta hak asuh anak. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan persoalan hak asuh anak yang diajukan wajar dalam sebuah proses perceraian.
"Itu, kan, permintaan wajar," ucap Josefina saat ditemui di kantornya di Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2018.
Dia pun enggan menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai istrinya itu. Sebab, hal itu masalah pribadi dan menjadi kode etik pengacara. Karena itu, ia tidak bisa membocorkannya ke publik.
Begitu pula saat ditanya apakah tim kuasa hukum Ahok sudah menemui Veronica Tan, Josefina lagi-lagi tidak mau mengungkapkannya.
"Itu enggak bisa saya ungkapkan. Soalnya ini masalah pribadi, jadi kita secara kode etik juga enggak boleh (beritahukan)," Josefina memungkasi.
(ibn/mrm)
"Gini, dari pihak lawyer nggak boleh ungkapkan apa dulu. Karena tadi bilangnya masih ada tahap mediasi sudah diungkapkan di sini. Takutnya berbaikan, kita yg malu sendiri. Nggak bagus buka aib orang," Josefina menandaskan.
Ajukan Hak Asuh
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Selain itu, dia juga meminta hak asuh anak. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan persoalan hak asuh anak yang diajukan wajar dalam sebuah proses perceraian.
"Itu, kan, permintaan wajar," ucap Josefina saat ditemui di kantornya di Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2018.
Dia pun enggan menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai istrinya itu. Sebab, hal itu masalah pribadi dan menjadi kode etik pengacara. Karena itu, ia tidak bisa membocorkannya ke publik.
Begitu pula saat ditanya apakah tim kuasa hukum Ahok sudah menemui Veronica Tan, Josefina lagi-lagi tidak mau mengungkapkannya.
"Itu enggak bisa saya ungkapkan. Soalnya ini masalah pribadi, jadi kita secara kode etik juga enggak boleh (beritahukan)," Josefina memungkasi.
(ibn/mrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar