Baca Juga
Memanasnya suhu politik di DPRD Kota Padang berpengaruh pada komposisi AKD yang dilakukan perubahan yakni Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, II, II dan IV, tak ada nama anggota dari fraksi PAN-PKS di struktur
Ketua DPRD Padang Elly Trishyanti |
Begitupun di Bapemperda, Ketua Wismar Panjaitan (PDIP) dan Wakil Jumadi (Golkar). Sebelumnya, Ketua Hadison (PKS), Wakil Miswar Jambak (Golkar).
Untuk Komisi I, Ketua Azirwan (Nasdem), Wakil Ketua Zaharman (Hanura) dan Sekretaris Zulhardi Z. Latif (Golkar) dengan Koordinator Elly Thrisyanti. Komisi II Ketua Gustin Pramona (Demokrat), Wakil Ketua Miswar Jambak (Golkar) dan Sekretaris Dasman (PPP), dengan Koordinator Wahyu Iramana Putra.
Suasana rapat di DPRD Kota Padang |
Dan Komisi IV Ketua Maidestal Hari Mahesa (PPP), Wakil Ketua Surya Jufri (Demokrat) dan Sekretaris Muzni Zen (Gerindra) dikoordinatori Muhidi.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, apa yang terjadi di DPRD tak ada kaitannya dengan kontelasi politik, dimana ada koalisi tujuh partai mengusung Emzalmi-Desri Ayunda melawan dua partai mengusung Mahyeldi-Hendri Septa.
"Tak ada kaitan dengan itu. Apa yang terjadi di DPRD adalah keputusan politik. Dan tak ada yang dilanggar, dalam perubahan AKD itu. Semuanya sesuai Tatib DPRD, dan melalu mekanisme yang semestinya," katanya.
Dikatakan, apa yang dilakukan bermula dari masuknya surat dari fraksi-fraksi terkait pergantian AKD. Kebiasaannya, setiap awal tahun terjadi perubahan komposisi komisi-komisi.
"Sementara BK dan Bapemperda, diganti tiap dua setengah tahun. Tapi ada aspirasi fraksi, yang meminta sekalian diganti. Kami dipimpinan hanya menyalurkan aspirasi itu," ujarnya.
Sebelum pergantian, sudah dilakukan rapat Bamus. Rapat dilakukan setelah rapat pimpinan DPRD, terkait surat masuk dari PAN dan PKS bahwa pemilihan dilakukan untuk komisi saja.
Sementara Bapemperda dan BK, belum patut dilakukan pergantian. "Tapi fraksi lainnya, tetap ingin lanjut diganti," katanya. Dalam tatib, BK dan Bapemperda disebutkan maksimal masa jabatannya 2,5 tahun.
"Tapi, tidak ada masa minimalnya. Artinya, kapan saja dilakukan pergantian asalkan sesuai prosedur berlaku. Selama ini kebiasaannya, dilakukan pergantian 2,5 tahun," katanya.
Rapat Bamus dihadiri 22 orang anggota, berjalan cukup alot. Fraksi PKS dan Fraksi PAN sepakat, tidak perlu dilakukan perombakan terhadap Bapemperda dan BK. Dan, yang lainnya setuju.
Ketua DPRD Kota Padang Elly membantah, pergantian itu terkait persaingan di Pilkada. Dalam rapat Bamus, anggota Fraksi PAN dan PKS hadir untuk membahas.
"Namun dalam paripurna pelewaan tidak satupun anggota mereka yang hadir, tapi tidak jadi persoalan, karena paripurna dilakukan sesuai Tatip dan quorum," katanya.
Anggota Bamus DPRD Kota Padang Aprianto mengakui, dalam pembahasan sempat memanas.PKS dan PAN bersikeras, agar tidak dilakukan perombakan terhadap posisi BK dan Bapemperda.
Seperti diketahui, selama ini BK ketuanya dari PAN dan Bapemperda ketuanya dari PKS. Karena menolak maka dilakukan voting. Hasilnya, rapat penetapkan jadwalkan pemilihan komisi, Bapemperda dan BK, serta rapat jadwal paripurna internal pelewaan AKD disepakati dilaksanakan Senin (15/1/2018),” ungkapnya.
Jelang Pilkada, Suhu Politik di DPRD Padang Memanas, PKS dan PAN Tidak Kebagian Kursi AKD
Suhu politik di gedung DPRD Padang tampaknya mulai memanas, seiring dengan pergantian komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (15/1/2018). Dari sembilan fraksi yang ada, dua fraksi yakni PAN dan PKS tidak kebagian jatah satupun kursi di pimpinan alat kelengkapan.
Hal itu tergambar dari komposisi enam AKD yang dilakukan perubahan yakni Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, II, II dan IV, tak ada nama anggota fraksi PAN-PKS di struktur.
Menyikapi hal itu Ketua Fraksi PAN, Masrul Rajo Intan, yang juga anggota Bamus menilai perombakan AKD tersebut terkesan dipaksakan. Sebab perombakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.
Masrul juga mengatakan, pihaknya juga sudah mengingatkan baik secara lisan maupun menyurati pimpinan. Khusus perombakan Bapemperda dan BK itu tidak benar secara prosedural.
Dalam aturannya, BK dan Bapemperda itu bisa dipilih kembali setelah 2,5 tahun. Namun nyatanya, saat ini Jabatan BK dan Bapemperda itu belum cukup setahun. "Terkait persoalan ini, dia juga mengatakan sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kontitusi," terangnya.
Menurutnya, politik di DPRD Padang saat ini tidak terlepas dari Politik di Pilkada. Koalisi yang terbentuk juga merembet ke DPRD. "Berpolitik itu boleh-boleh saja, namun tentu berpolitik dengan cara beretika. Dia menilai, perombakan AKD ini dilakukan dengan politik yang tidak beretika," sebutnya.
Untuk itu, dia mengingatkan pimpinan DPRD Kota Padang, jika perombakan AKD ini masih dipaksakan juga, maka ke depan jika ada benturan dengan hukum maka FPAN tidak ikut bertanggungjawab.
"Sebelumnya sudah diingatkan baik secara lisan dan tertulis. Karena itu, jika ada nanti benturan hukum Fraksi PAN tidak bertanggungjawab," ungkap Masrul.
Sementara di komisi I, Ketua Azirwan FNasdem, wakil ketua Zaharman (Hanura) dan sekretaris Zulhardi Z. Latif (Golkar) dengan koordinator Elly Thrisyanti. Komisi II ketua Gustin Pramona (Demokrat), wakil ketua Miswar jambak (Golkar) dan sekretaris Dasman (PPP), dengan koordinator Wahyu Iramana Putra.
Di Komisi III Ketua Emnu Azamri FGerindra, Wakil ketua Elvi Amri (Hanura), sekretaris Mailinda Rose FNasdem dengan koordinator Asrizal. Dan komisi IV ketua Maidestal Hari Mahesa FPPP, Wakil Ketua Surya Jufri Fraksi Demokrat dan sekretaris Muzni Zen fraksi Gerindra dikoordinatori Muhidi.
Apakah pergantian ini terkait dengan konstelasi politik Kota Padang saat ini, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra membantah hal itu. Menurutnya apa yang terjadi di DPRD tak ada kaitannya dengan kontelasi politik, dimana ada koalisi tujuh partai mengusung Emzalmi-Desri Ayunda melawan dua partai mengusung Mahyeldi-Hendri Septa.
"Tak ada kaitan dengan itu. Apa yang terjadi di DPRD adalah keputusan politik. dan tak ada yang dilanggar dalam perubahan AKD itu. Semuanya sesuai Tatib DPRD dan melalu mekanisme yang semestinya," kata Wahyu usai paripurna pelewaan AKD.
Dikatakan, apa yang dilakukan itu bermula dari masuknya surat dari fraksi-fraksi terkait pergantian AKD. Kebiasaannya memang setiap awal tahun terjadi perubahan komposisi komisi-komisi. "Sementara BK dan Bapemperda, biasanya diganti dalam dua setengah tahun. Tapi ada aspirasi fraksi yang meminta sekalian diganti. Kami dipimpinan hanya menyalurkan aspirasi itu," ujarnya.
Dikatakan, sebelum pergantian sudah dilakukan rapat bamus. Rapat ini dilakukan setelah adanya rapat pimpinan DPRD terkait surat masuk dari PAN dan PKS pemilihan dilakukan cukup untuk komisi-komisi saja, sementara Bapemperda dan BK, dinilai belum patut dilakukan pergantian. "Namun fraksi-fraksi lainnya tetap ingin lanjut diganti," katanya.
Dijelaskan, memang dalam tatib, BK dan Bapemperda itu disebutkan maksimal masa jabatannya 2,5 tahun. "Namun tidak ada masa minimalnya. Artinya bisa kapan saja dilakukan pergantian asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Namun memang selama ini kebiasaannya dilakukan pergantian 2,5 tahun," katanya.
Rapat Bamus yang dihadiri 22 orang anggota tersebut berjalan cukup alot. Fraksi PKS dan Fraksi PAN sepakat untuk tidak perlu dilakukan perombakan terhadap Bapemperda dan BK. Sementara yang lainnya setuju.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Padang Elly juga membantah pergantian itu terkait persaingan di Pilkada. Dalam rapat badan musyawarah, anggota Fraksi PAN dan PKS hadir untuk membahas. "Namun memang dalam paripurna pelewaan tidak satupun anggota mereka yang hadir, tapi tidak menjadi persoalan, karena paripurna dilakukan sesuai Tatib dan quorum," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Padang Fraksi PKS, Budiman Tidak ada relevansi perombakan AKD DPRD dengan kualisi partai politik di pilkada. "Jangan sampai kita di DPRD ini diatur partai, tidak ada untungnya juga suasana diluaran sana dibawa ke dewan," ujarnya.
Karena menolak maka dilakukan voting. Hasilnya, rapat penetapkan jadwalkan pemilihan komisi, Bapemperda dan BK, serta rapat jadwal paripurna internal pelewaan AKD disepakati dilaksanakan Senin (15/1/2018) siang sekitar pukul 14.00WIB," tutupnya.
(rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar