Baca Juga
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Salading mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara secara lisan dari tersangka, motifnya karena sakit hati pada korban.
Selama ini, tersangka mengaku sering sekali dimarahi korban yang tak lain majikannya. Dia tak bisa terima hingga berniat menghabisi korban sekeluarga yaitu Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietosng (8) yang tinggal di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh karyawan korban terhadap satu keluarga karena sakit hati. Selama ini terduga tersangka tak terima, selama bekerja selalu dimarahi oleh korban," kata Kombes Misbahul Munauwar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (11/1/2018).
Saat tersangka diamankan di Bandara, polisi tidak menemukan alat bukti apapun. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dua rekan tersangka. Apakah terlibat langsung atau tidak dalam kasus pembunuhan sadis ini.
"Yang diamankan dua orang, satu terduga pelaku dan yang satu lagi sedang kita dalami, karena pengakuan dari tersangka dia adalah temannya, sedang kita dalami," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340, 336 dan 165 KUHAP. Tersangka diancam hukuman sekitar 18 tahun penjara. Saat ini untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
[mdk/noe/rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar