Breaking

Sabtu, 06 Januari 2018

'Wajah Buram DPRD Padang'

Baca Juga

PADANG -- Sejak dilantik 6 Agustus 2014 lalu, DPRD Padang tidak henti-hentinya gaduh. Ribut saja kerjanya. Mereka seolah lupa esensi dari wakil rakyat itu sendiri dan sibuk membangun rivalitas. Tidak ada prestasi yang patut dibanggakan sejauh ini.

Kamis (4/1/2018) pagi, suasana kantin DPRD Padang di Jalan Sawahan, Kota Padang panas. Dua pimpinan gedung bundar itu saling berhadapan dengan wajah merah. Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua DPRD Padang dari Fraksi Golkar sudah sesak nafasnya. Lawannya, Ketua Badan Kehormatan (BK) Amril Amin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sama-sama emosi.

Kata-kata kasar keluar dari mulut keduanya. Caci-maki juga. Orang banyak menonton, PNS di gedung bundar melongok ke kantin, untuk menjawab rasa penasaran. Seorang saksi mata menyebutkan, setelah tahu yang ribut anggota dewan, mereka berlalu saja. Seolah peristiwa itu sudah biasa.

Namun, beberapa warga tetap mengamati adegan, hingga berakhir saling dorong. Saking panasnya, Amril Amin sampai membuka baju. Nyaris baku hantam di pagi, sekitar pukul 09.30 WIB tersebut. Tak mau koleganya baku hantam, anggota DPRD lainnya melerai.

Namun, kericuhan tak sampai di situ. Polisi sampai datang ke gedung bundar dan masuk ke ruangan Wahu Iramana Putra untuk menenangkan suasana, dan memastikan, apa yang terjadi sebenarnya. Setelah memastikan semuanya tenang, anggota kepolisian meninggalkan DPRD Padang. Anggota dewan lainnya kasak-kusuk, bertanya-tanya apa yang terjadi sesungguhnya, walau sebagian besar sudah tahu.

Setelah menenangkan diri, Wahyu Iramana Putra yang merasa jadi korban, lalu memilih melaporkan Amril Amin ke Polresta Padang. Laporan tersebut terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Wahyu mendatangi Mapolresta Padang sekira pukul 12.00 WIB dan memasuki ruang penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras). Hampir satu jam Wakil Ketua DPRD tersebut berada di dalam ruangan untuk membuat laporan polisi hingga akhirnya keluar dan memasuki ruangan Satreskrim Polresta Padang.

Dari nomor laporan polisi bernomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Laporan itu tertuju kepada tindakan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Awalnya saya memang menegur dia ketika bertemu di kantin. Tapi balasannya malah saya dibentak. Dia berkata-kata kasar. Pandangan saya, perbuatan itu tidak mencerminkan sosok seorang anggota DPRD. Tak hanya membentak, saya juga didorong dan dia mengajak saya berkelahi," papar Wahyu kepada wartawan usai membuat laporan.

Diakuinya, saat kejadian itu dirinya masih berupaya tenang dan beranggapan baik dengan Ketua BK tersebut sembari menanyakan permasalahan. Pembelaan Wahyu, dirinya juga sempat mengajak Amril Amin ke ruangannya untuk menyelesaikan masalah.

"Saya katakan, jangan ribut-ribut, malu kita. Ini DPRD. Tapi dia terus saja marah dan membentak," lanjut Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, saat keributan tersebut sempat datang pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan di ruang kerjanya. Namun, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua BK tersebut tidak bisa diterima hingga akhirnya berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

"Saya melaporkan anggota DPRD yang tidak pantas berkata kasar. Laporan saya perbuatan tidak menyenangkan dan bahkan persoalannya saya sama sekali tidak tahu," cetusnya.
Menurut pengakuan Wahyu, kejadian serupa tidak hanya dialami oleh dirinya dan bahkan pimpinan DPRD Kota Padang lain juga mendapat perlakukan oleh ketua BK dengan dibentak-bentak.

"Jadi kabarnya ada rapat kemarin, rapat kemarin itu masuk surat fraksi ke pimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang ada keinginan semua fraksi-fraksi melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD)," bebernya.

Wahyu menjelaskan, kemudian Ketua BK ada permohonan supaya ditunggu, tapi ini kan keputusan rapat, rapat tidak setuju. Pagi direncanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan agenda DPRD ke depannya dan undangan jam 09.30 WIB.

"Kalau di DPRD kan dijadwalkan Bamus dulu, kapan dilakukan dan kesepakatan, kemarin setuju dan surat yang masuk dua fraksi PAN dan PKS. Belum sempat dibuka rapat dan kalau diadakan akan ada ancaman," ulasnya.

Diungkapkannya, dari usulan fraksi nama ketua BK Amril Amin masuk dalam Rencana Pergantian dan Perombakan AKD. Dikatakannya, kalau BK dipilih dalam paripurna kemudian diusulkan sembilan fraksi dipilih dari sembilan orang yang diusulkan lima terbanyak bisa menjadi anggota BK. Lebih lanjut dijelaskannya, di tata tertib (tatib) maksimal AKD itu 2,5 tahun kebetulan tanggal 29 penutupan sidang dan lanjutan ada usulan jadwal di dalam itu masih usulkan suratnya pergantian komisi tetapi di paripurna di sahkan pergantian AKD.

"Pergantian AKD yang bersifat ada enam yaitu BK, Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda), Komisi satu hingga empat. Sedangkan untuk yang saya laporkan ini, posisinya di BK dan juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Padang," pungkasnya.

Amril Amin yang dilaporkan Wahyu, hingga Kamis malam tidak bisa dihubungi. Ketika dicari ke DPRD Padang, dirinya tidak ada. Sambungan seluler juga tidak diangkatnya.

Mempertontonkan Rivalitas

Catatan redaksi, arang hitam di DPRD Padang sudah tercoreng sejak awal pelantikan, dimana waktu itu terjadi rebutan kursi ketua antara Erisman dan Emnu Azamri yang sama-sama dari Fraksi Gerindra. Erisman akhirnya duduk sebagai Ketua DPRD Padang. Namun, dengan duduknya Erisman, bukan berarti masalah tuntas. Malah tambah pelik. Erisman digoyang banyak isu. Mulai dari isu rumah tangga, dugaan ijazah palsu hingga permintaan sumbangan ke salah satu BUMD. Sejak itu, DPRD Padang terus dirundung kemelut.

Dalam kemelut Erisman, tiba-tiba publik dikejutkan dengan tertangkapnya Wahyu Iramana Putra dalam kasus judi. Wahyu sempat menjalani persidangan namun akhirnya diputus bebas karena tidak terbukti bermain judi. Setelah bebas, Wahyu terlibat insiden pula dengan Erisman. Keduanya juga nyaris baku hantam. Belum usai perkara Erisman, giliran Emnu Azamri yang dilaporkan Iswanto Kwara, anggota DPRD Padang dari PDI Perjuangan karena dianggap melakukan tindak pidana, dengan menyebar foto hoaks yang berkaitan dengan PDI P. Kasus ini berakhir dengan damai.

Puncaknya, Erisman diberhentikan sebagai Ketua DPRD dan digantikan Elly Thrisyanti. Tidak terima, Erisman menggugat ke PTUN Padang. Gugatannya diterima, dan majelis hakim mengeluarkan putusan dan penetapan. Namun, perkaranya belum berujung, karena Gubernur Sumbar sebagai tergugat banding PTTUN Medan. Belum reda konflik ini, Wahyu dan Amril Amir yang bagaleboh

Kisruh di DPRD Padang, Anggota Dewan Perlu Lakukan Psikotes


Sosiolog dari UNP, Erianjoni, menyayangkan pertengkaran para wakil rakyat di DPRD Padang

"Tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat, karena bisa berdampak kepada publik. Ini akan membangun rasa ketidakpercayaan dan buruknya citra anggota dewan di masyarakat," ujarnya, Kamis (4/1).

Erianjoni mengatakan, anggota dewan yang terpilih seharusnya sudah memiliki kecerdasan emosional.


"Ke depannya saya berharap wakil rakyat yang terpilih itu sudah mempunyai kecerdasan emosional, bukan hanya yang mempunyai materi dan relasi. Kalau perlu anggota dewan kita sekarang ini harus diberi pendidikan politik lagi atau ditinjau kembali dan dilakukan psikotes," tutupnya.






(hln/ade/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar