Baca Juga
PADANG – Menutup masa sidang pertama tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berhasil menuntaskan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu sesuai dengan target yang telah direncanakan pada awal masa sidang, dimana Ranperda tersebut merupakan tunggakan dari masa sidang terakhir tahun 2017.
Selain itu, empat Ranperda yang merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018 juga akan memasuki tahap pembahasan pada masa sidang kedua tahun 2018 ini, setelah disampaikan di penghujung masa sidang pertama.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2018, Senin (30/4)
“Sembilan Ranperda ini merupakan lanjutan dari masa sidang ketiga tahun 2017 dan sudah ditetapkan menjadi Perda sedangkan empat Ranperda dalam Propem Perda 2018 akan memasuki tahap pembahasan tingkat pertama,” terangnya.
Sembilan Ranperda yang sudah berhasil dituntaskan tersebut diantaranya Perda Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau Kecil, Perda Nagari, Perda Propem Perda, Perda Pengelolaan Sampah Regional dan Perda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).
Sementara Ranperda yang rencananya akan masuk pembahasan tingkat pertama pada masa sidang kedua tahun ini menurut Arkadius adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, Ranperda tentan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pelaksanaan e-Government serta Ranperda tentang Perlindungan Konsumen. Ranperda Perlindungan Konsumen merupakan usul prakarsa DPRD Sumatera Barat.
Arkadius menambahkan, tahun 2018, DPRD Sumatera Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah menyusun agenda pembahasan terhadap 19 Ranperda. Memperhatikan capaian kinerja DPRD selama masa sidang pertama, dia berharap ke depan dapat lebih ditingkatkan lagi agar target yang telah disusun bisa tercapai.
Dia juga mengingatkan, pada masa sidang kedua nanti, anggota DPRD Sumatera Barat akan dihadapkan kepada beban tugas yang cukup berat. Diantaranya yang paling krusial adalah pelaksanaan fungsi penganggaran yaitu pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2019 dan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2018.
“Sedangkan untuk fungsi pengawasan, anggota DPRD juga akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017, menuntaskan tugas-tugas panitia khusus, melakukan pembahasan tindaklanjut LHP BPK serta tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diagendakan penyampaian pelaksanaan reses perorangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ke daerah pemilihan masing-masing. Arkadius berharap, laporan tersebut bisa menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
“Dalam kunjungan masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan, cukup banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan yang tentunya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan,” terangnya.
Dia menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, salah satu kewajiban anggota DPRD adalah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan.
(rel/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar