Baca Juga
PADANG – Mengawali masa sidang kedua tahun 2018, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai menggarap empat
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga Ranperda merupakan yang
diajukan pemerintah daerah sementara satu Ranperda merupakan hak usul
prakarsa DPRD.
Tiga Ranperda yang diajukan pemerinta provinsi Sumatera Barat adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang E-Government. Sedangkan satu Ranperda usul prakarsa DPRD adalah Ranperda Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano memimpin rapat paripurna, Rabu (2/5) menegaskan, esensi utama dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya untuk menyepakati realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA).
“Tetapi lebih jauh lagi adalah untuk mengetahui apakah APBD telah digunakan sesuai dengan aturan serta sejauh mana manfaat yang telah diberikan untuk percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Secara umum, menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kinerja terhadap LKPD tersebut juga sudah diketahui bersama melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Namun, pemeriksaan tersebut terbatas hanya kepada tingkat kepatuhan dan tertib administrasi pengelolaan, bukan kepada efektif dan efisiensi penggunaannya,” ujarnya.
Untuk detail penggunaan anggaran, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan akan mengkaji lebih dalam. Apakah anggaran tersebut dipergunakan secara efektif dan efisien, tepat sasaran dan berpihak kepada pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arkadius menerangkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD merupakan tahapan akhir dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah. Tahap ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD serta menjadi masukan untuk penyusunan perubahan APBD pada tahun berkenaan serta tahun berikutnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar tiga Ranperda menjelaskan, pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan pelaksanaan Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga diajukan sebagai regulasi yang jelas dan menjadi acuan dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Pembangunan keluarga merupakan bagian integral dari pembangunan sosial budaya, ekonomi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sektor lainnya dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Selanjutnya mengenai Ranperda E-Government, Nasrul Abit menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut penyelenggaraan pemerintahan berbasis IT. Tuntutan itu harus dipenuhi agar penyelenggaraan pemerintahan sejalan dengan kemajuan teknologi.
Tahun 2019 ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah menetapkan 19 Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).
(rki)
Tiga Ranperda yang diajukan pemerinta provinsi Sumatera Barat adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang E-Government. Sedangkan satu Ranperda usul prakarsa DPRD adalah Ranperda Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano memimpin rapat paripurna, Rabu (2/5) menegaskan, esensi utama dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya untuk menyepakati realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan dan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA).
“Tetapi lebih jauh lagi adalah untuk mengetahui apakah APBD telah digunakan sesuai dengan aturan serta sejauh mana manfaat yang telah diberikan untuk percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Secara umum, menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kinerja terhadap LKPD tersebut juga sudah diketahui bersama melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Namun, pemeriksaan tersebut terbatas hanya kepada tingkat kepatuhan dan tertib administrasi pengelolaan, bukan kepada efektif dan efisiensi penggunaannya,” ujarnya.
Untuk detail penggunaan anggaran, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan akan mengkaji lebih dalam. Apakah anggaran tersebut dipergunakan secara efektif dan efisien, tepat sasaran dan berpihak kepada pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arkadius menerangkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD merupakan tahapan akhir dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah. Tahap ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD serta menjadi masukan untuk penyusunan perubahan APBD pada tahun berkenaan serta tahun berikutnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar tiga Ranperda menjelaskan, pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan pelaksanaan Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga diajukan sebagai regulasi yang jelas dan menjadi acuan dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Pembangunan keluarga merupakan bagian integral dari pembangunan sosial budaya, ekonomi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sektor lainnya dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Selanjutnya mengenai Ranperda E-Government, Nasrul Abit menjelaskan, pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut penyelenggaraan pemerintahan berbasis IT. Tuntutan itu harus dipenuhi agar penyelenggaraan pemerintahan sejalan dengan kemajuan teknologi.
Tahun 2019 ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah menetapkan 19 Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda).
(rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar