Breaking

Senin, 28 Mei 2018

Di Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Nama Mohammad Natsir Diusulkan Jadi Nama RSUD Solok

Baca Juga

PADANG -- Nama Rumah sakit Daerah Solok akan diganti namanya menjadi Rumah Sakit Daerah Mohhammad Nasir. Mohammad Natsir  adalah seorang tokoh nasional hal inidiusulkan karena RSUD Solok merupakan rumah sakit milik pemerintah provinsi Sumatera Barat. Pengusulan tersebut merupakan wujud penghargaan masyarakat terhadap tokoh asal Sumatera Barat .

Perubahan nama RSUD Mohammad Natsir ini disampaikan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/5). Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan ,bahwa  usulan penamaan RSUD Solok menjadi RSUD Mohammad Natsir tidak hanya menyangkut perubahan namanya saja Perubahan hendaknya diikuti dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik serta kualitas pelayanan yang semakin meningkat.

“Dikatakan Ketua DPRD Sumbar bahwa perubahan nama menjadi RSUD Mohammad Natsir ini  jangan hanya sekedar perubahan nama. Harus diiringi dengan semangat perubahan ke arah yang lebih baik lagi dengan menggenjot peningkatan kualitas pelayanan,”.

Perubahan nama RSUD Solok tersebut disebabkan oleh adanya RSUD milik Pemerintah Kota Solok. Hal itu mendasari RSUD milik Pemprov Sumatera Barat di kota itu untuk diubah nomenklaturnya agar tidak membingungkan masyarakat dan nama tokoh nasional Mohammad Natsir menjadi pilihan untuk diabadikan sebagai nama rumah sakit.

Usulan  perubahan nama RSUD Mohammad  Nasir ini diusulkan melalui  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Sekretaris Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar yang  bersamaan dengan  penyampaian dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda Perubahan Perda RTRW.

Pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) . Tiga Ranperda ini  bagian dari 19 rancangan produk hukum yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018.

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan nama RSUD Solok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat.

Ali Asmar menjelaskan, Ranperda tentang perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu adalah tindak lanjut dari peralihan sub urusan kelautan dan perikanan dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi.“Dengan adanya  peralihan kewenangan itu, izin usaha perikanan tangkap dan pengangkut untuk kapal di atas 5 Gross Tone (GT) sampai 30 GT menjadi kewenangan provinsi,”ungkap Ali Asmar.

(tis/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar