Baca Juga
Kapolri Jendral Tito Karnavian ketika menemani Presiden Jokowi meninjau lokasi ledakam bom di Surabaya.
|
Tito pun mendesak wakil rakyat di Senayan tak menunda-nunda lagi dan segera menyelesaikan revisi UU Terorisme tersebut dalam waktu dekat.
Sebab, kata Tito, saat ini upaya Polri untuk memberantas teroris masih terganjal lantaran belum adanya payung hukum.
"Kami minta DPR mempercepat menyelesaikan revisi UU 15/2003 itu. Ini sudah setahun belum selesai juga. Kalau terlalu lama, bila perlu saya akan minta Pak Presiden mengeluarkan Perppu," kata Tito, di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018.
Menurut
Tito, meskipun polisi sudah mampu melalukan deteksi dini. Namun, korps
Bayangkara masih terbentur Undang-undang terkait penindakan terorisme.
Tito menilai undang-undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, DPR RI diharapkan segera menyelasaikan revisi UU soal terorisme, agar polisi bisa melakukan penegakan hukum terhadap dugaan munculnya bibit teror di Tanah Air.
"Kita tak bisa tindak kalau mereka tidak melakukan aksi. Kita baru bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi atau jelas ada barang bukti. Nah, kita ingin lebih dari itu. Salah satunya, misalnya institusi menetapkan JAD dan JAT organisai teroris. Setelah itu ada pasal yang tergabung dalam organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana," Tito menjelaskan.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu optimistis bila Undang-undang yang ada saat ini bisa dilengkapi kriminalisasi perbuatan awal, maka aksi teror di Indobesia bisa dicegah.
"Yang jelas, kita semua harus bersatu padu, dan kami mohon dukungan semua pihak agar dapat menindak tegas dan mecegah semua aksi terorisme," pungkas Tito.
(Sumber: teropongsenayan.com)
Tito menilai undang-undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, DPR RI diharapkan segera menyelasaikan revisi UU soal terorisme, agar polisi bisa melakukan penegakan hukum terhadap dugaan munculnya bibit teror di Tanah Air.
"Kita tak bisa tindak kalau mereka tidak melakukan aksi. Kita baru bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi atau jelas ada barang bukti. Nah, kita ingin lebih dari itu. Salah satunya, misalnya institusi menetapkan JAD dan JAT organisai teroris. Setelah itu ada pasal yang tergabung dalam organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana," Tito menjelaskan.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu optimistis bila Undang-undang yang ada saat ini bisa dilengkapi kriminalisasi perbuatan awal, maka aksi teror di Indobesia bisa dicegah.
"Yang jelas, kita semua harus bersatu padu, dan kami mohon dukungan semua pihak agar dapat menindak tegas dan mecegah semua aksi terorisme," pungkas Tito.
(Sumber: teropongsenayan.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar