Breaking

Selasa, 08 Mei 2018

Lanjutan Pembahasan 4 Ranperda, DPRD dan Gubernur Sampaikan Pandangan

Baca Juga

PADANG – Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) memasuki tahap penyampaian pandangan DPRD dan pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan pandangan fraksi terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah provinsi sementara gubernur menyampaikan pandangan terhadap satu Ranperda usul prakarsa DPRD.
Rapat paripurna penyampaian pandangan tersebut berlangsung Senin (7/5/2018). Ranperda usulan pemerintah yang mendapat pandangan umum fraksi adalah Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun 2017, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengelolaan E-GOvernment.
Sedangkan, satu Ranperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah Ranperda tentang Perlindungan Konsumen. Ranperda ini diusulkan seiring beralihnya kewenangan perlindungan konsumen dari pemerintah kabupaten dan kota ke pamerintah provinsi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano membuka rapat paripurna menjelaskan, esensi dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya sebatas capaian realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Ini juga mencakup sejauh mana perhatian terhadap pengelolaan program kegiatan serta dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan daerah,” terangnya.
Dia mengungkap, memperhatikan realisasi pendapatan sebesar 98,93 persen dan belanja 90,61 persen, secara umum dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah belum maksimal. Untuk itu, DPRD perlu melihat secara lebih mendalam faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.
Sementara itu, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap Ranperda Perlindungan Konsumen, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar menilai sangat penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ranperda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat konsumen. Sebaliknya, juga menjadi pedoman bagi produsen dalam produksi barang dan jasa yang akan dipasarkan kepada masyarakat konsumen,” ujarnya.
Penyampaian pandangan sembilan fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tiga Ranperda dan pandangan pemerintah terhadap satu Ranperda usul prakarsa DPRD, menurut Arkadius adalah dalam rangka penyempurnaan, untuk mendapatkan produk hukum yang aplikatif.
Penyampaian nota pengantar empat Ranperda tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam rapat paripurna tanggal 2 Mei 2018 lalu. Ranperda tersebut merupakan bagian dari 19 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018. 

(rel/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar