Baca Juga
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto usai bertemu dengan para Sekjen Partai Politik Koalisi Pemerintah di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta, Senin (14/5).
Menurut Menko Polhukam, sudah ada satu kesediaan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konsep terakhir revisi UU Terorisme. Bahkan, Presiden juga sudah menyampaikan bahwa secepatnya harus diselesaikan.
“Dalam pertemuan ini kita sepakat bahwa sebaiknya tidak menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi segera diselesaikan secara bersama,” ungkap Wiranto.
Dijelaskan Wiranto, ada dua hal krusial yang sebelumya masih belum selesai dalam revisi UU Terorisme, yakni definisi terorisme dan pelibatan TNI. Namun, menurutnya, kedua hal tersebut kini sudah terselesaikan.
Terkait rencana Presiden yang akan mengeluarkan Perppu, hal itu akan dilakukan jika kesepakatan antara pemerintah dan DPR tidak tercapai sehingga UU tidak bisa dikeluarkan. Ia mengingatkan, penerbitan Perppu hanya bisa dilakukan dengan alasan ada kondisi yang mendesak, ada kegentingan yang memaksa, sedangkan UU yang ada tidak cukup menyelesaikan masalah itu sementara membuat UU baru butuh waktu yang lama.
“Tetapi kalau revisi ini selesai dalam waktu singkat, maka tentunya sudah memadai untuk menyelesaikan masalah-masalah melawan terorisme,” jelas Wiranto.
Terkait aksi terorisme dalam beberapa hari terakhir, Menko Polhukam Wiranto menghimbau masyarakat tetap tenang dan tetap dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa ada keraguan sedikitpun. Ia menegaskan, aparat keamanan akan meningkatkan penjagaan keamanan terhadap keamanan masyarakat dan lingkungan. (rin/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar