Baca Juga
PADANG -- Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan
kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan,
serta kejelasan rumusan. Terhadap materi muatannya harus pula
mencerminkan pengayoman, keadilan, kepastian, hukum dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan produk hukum daerah, harus dilandasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan serta masyarakat.
Begitu juga dengan produk hukum daerah, harus dilandasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan serta masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekda
Kota Padang, Asnel saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan
Peraturan Perundang–Undangan Tahun 2018, yang diikuti utusan seluruh
SKPD di lingkungan Pemko Padang di hotel Amaris, Senin, 7 Mei 2018.
Lebih lanjut dijelaskan, Bimtek ini bertujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan bagi ASN dalam menyusun produk hukum daerah, baik perda, perwako, keputusan Walikota, keputusan Kepala SKPD dan pengguna anggaran. Hal ini sejalan dengan perubahan regulasi yang begitu cepat, menuntut pemahaman dalam penyampaian produk hukum tersebut.
“Kita harus menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan dan koordinasi dalam penyusunan perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah,” ujar Asnel.
Sementara itu, Kabag Hukum Seta Kota Padang, Syuhandra mengatakan, dengan digelarnya Bimtek ini, kedepannya diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam penyusunan produk hokum di setiap SKPD, apalagi mengeluarkan produk hukum yang cacat hokum atau bertentangan dengan norma dan aturan yang ada.
(rel/rki)
Lebih lanjut dijelaskan, Bimtek ini bertujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan bagi ASN dalam menyusun produk hukum daerah, baik perda, perwako, keputusan Walikota, keputusan Kepala SKPD dan pengguna anggaran. Hal ini sejalan dengan perubahan regulasi yang begitu cepat, menuntut pemahaman dalam penyampaian produk hukum tersebut.
“Kita harus menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan dan koordinasi dalam penyusunan perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah,” ujar Asnel.
Sementara itu, Kabag Hukum Seta Kota Padang, Syuhandra mengatakan, dengan digelarnya Bimtek ini, kedepannya diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam penyusunan produk hokum di setiap SKPD, apalagi mengeluarkan produk hukum yang cacat hokum atau bertentangan dengan norma dan aturan yang ada.
(rel/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar