Baca Juga
Zaharman, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Hanura |
Maidestal Hari Mahesa mengatakan, Zaharman bukan anggota Komisi IV sehingga tidak mengetahui apa-apa. Zaharman tidak mengerti dan bukan anggota Komisi IV, sementara yang hadir pada saat hearing dengan Baznas ialah Osman Ayub, yang merupakan perpanjangan tangan dari fraksinya
Dikatakan Mahesa, hal itu menyangkut kemaslahatan umat, dana umat. Persoalan angket diusulkan anggota Komisi IV. Yang mengusulkan hak angket adalah Osman Ayub dari Komisi IV perwakilan dan perpanjangan tangan dari fraksinya sendiri dari Fraksi Hanura.
“Nah, ini kok bisanya ada ungkapan seperti itu,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang itu, Kamis (3/4/2018).
Sebelumnya, Zaharman dalam pernyataannya menyampaikan, menggunakan hak angket itu tidaklah sembarangan dan ada tempat-tempatnya. Apalagi dalam hal persoalan Baznas, itu merupakan sebuah kekiliruan. Zaharman mengaku tidak membela siapa-siapa. Akan tetapi, secara pribadi ia tidak sependapat dengan adanya anggota dewan yang akan membuat hak angket dalam persoalan Baznas. Menurutnya, itu tidak benar, sebab Baznas bukan OPD atau lembaga yang mengelola uang negara.
Terkait dengan alasannya pihak Baznas tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan undang-undang tentang pengelolaan zakat, menurutnya itu adalah hak dari pengurus Baznas. Sebab, tidak ada kewajiban bagi Baznas untuk melaporkan ke uangannya ke DPRD.
Menurutnya, wajar saja jika Baznas merasa berhak untuk tidak mau memberikan penjelasan kepada DPRD, sebab, DPRD bukanlah lembaga audit yang bisa seenaknya memeriksa terhadap laporan keuangan Baznas. Ia juga sependapat jika Baznas Kota Padang hanya memberikan laporan pada Walikota atau Baznas Provinsi. Sebab, yang mengangkat mereka adalah walikota.
(rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar