Baca Juga
SURABAYA --
Setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian Tanjung segera
diekseskui. Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong.
Dari pantauan detikcom, Alfian tiba di Lapas Klas I Surabaya di Porong sekitar pukul 10.00 WIB. Alfian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Alfian dibawa dengan pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo.
Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahcmat Supriady, hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan amar putusannya yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Alfian. Dan struktur umum putusan kasasi merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan sebelumnya yang pertama putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang putusannya menyatakan terdakwa atas nama Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," kata Rachmat kepada wartawan di Lapas Porong, Senin, 11 Juni 2018.
Rachmat menambahkan terhadap putusan pengadilan negeri ini terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Kemudian Pengadilan Negeri Jatim telah menjatuhkan putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jatim, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dan ditolak. Dan pagi hari ini kami akan melaksanakan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Lapas Porong," tandas Rachmat.
Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Tak Ada Perlakukan Khusus
Alfian harus jalani hukuman penjara di Surabaya pertanggungjawabkan kasus ujaran kebenciannya terhadap Presiden Joko Widodo
Dari pantauan detikcom, Alfian tiba di Lapas Klas I Surabaya di Porong sekitar pukul 10.00 WIB. Alfian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Alfian dibawa dengan pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo.
Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahcmat Supriady, hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan amar putusannya yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Alfian. Dan struktur umum putusan kasasi merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan sebelumnya yang pertama putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang putusannya menyatakan terdakwa atas nama Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," kata Rachmat kepada wartawan di Lapas Porong, Senin, 11 Juni 2018.
Rachmat menambahkan terhadap putusan pengadilan negeri ini terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Kemudian Pengadilan Negeri Jatim telah menjatuhkan putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jatim, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dan ditolak. Dan pagi hari ini kami akan melaksanakan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Lapas Porong," tandas Rachmat.
Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Tak Ada Perlakukan Khusus
Alfian harus jalani hukuman penjara di Surabaya pertanggungjawabkan kasus ujaran kebenciannya terhadap Presiden Joko Widodo
Meski
mendapat perhatian publik yang sangat besar, pihak Lapas Kelas I
Surabaya mengaku akan memperlakukan Alfian sama dengan penghuni lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kalapas Kelas I Surabaya Pargiyono.
Dengan pengawalan ketat dari gabungan pihak kepolisian dan kejaksaan, Alfian digiring masuk ke dalam Lapas.
Sama seperti penghuni baru lainnya, Alfian harus melewati pemeriksaan fisik dan barang bawaan terlebih dahulu.
"Setelahnya kami lakukan pendataan untuk proses registrasi dan terakhir diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas," ujar Pargiyono.
Sama seperti narapidana lain, Alfian akan mengikuti masa orientasi selama 1-2 minggu ke depan.
"Sama seperti penghuni baru yang lain, Alfian akan dimasukkan ke blok karantina terlebih dahulu," lanjutnya.
Pargiyono berharap, Alfian bisa kooperatif selama di dalam Lapas, termasuk bisa bergaul dengan siapa saja.
Hal tersebut akan memudahkan pihak Lapas dalam melakukan pembinaan.
Perlu diketahui, bahwa setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Alfian dibawa menggunakan bus tahanan Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.
Awal Kasus
Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
(Sumber: detik.com/tribunnews.com)
Hal tersebut diungkapkan Kalapas Kelas I Surabaya Pargiyono.
Dengan pengawalan ketat dari gabungan pihak kepolisian dan kejaksaan, Alfian digiring masuk ke dalam Lapas.
Sama seperti penghuni baru lainnya, Alfian harus melewati pemeriksaan fisik dan barang bawaan terlebih dahulu.
"Setelahnya kami lakukan pendataan untuk proses registrasi dan terakhir diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas," ujar Pargiyono.
Sama seperti narapidana lain, Alfian akan mengikuti masa orientasi selama 1-2 minggu ke depan.
"Sama seperti penghuni baru yang lain, Alfian akan dimasukkan ke blok karantina terlebih dahulu," lanjutnya.
Pargiyono berharap, Alfian bisa kooperatif selama di dalam Lapas, termasuk bisa bergaul dengan siapa saja.
Hal tersebut akan memudahkan pihak Lapas dalam melakukan pembinaan.
Perlu diketahui, bahwa setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Alfian dibawa menggunakan bus tahanan Kejari Tanjung Perak dengan pengawalan ketat dari Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.
Awal Kasus
Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
(Sumber: detik.com/tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar