Breaking

Jumat, 29 Juni 2018

Golkar: Cawapres Pengganti JK Harus dari Kami

Baca Juga

JAKARTA -- Partai Golkar turut menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Merunut pada aturan itu, Jusuf Kalla (JK) tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) apabila dicalonkan.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menghormati sikap MK. "Apa pun keputusan yang dikeluarkan MK, tentu harus kita hormati," kata Ace kepada detikcom, Kamis, 28 Juni 2018.

Saat ini JK mengemban amanah sebagai wakil presiden, mendampingi Joko Widodo (Jokowi). Untuk tahun depan, Jokowi yang diusung PDIP sebagai calon presiden belum menentukan siapa sosok cawapresnya.

Menurut Ace, penentuan siapa cawapres diserahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Namun Ace menaruh asa agar Jokowi tetap merangkul Partai Golkar sebagai pendamping lagi untuk bertarung pada Pilpres 2019.

"Partai Golkar sendiri tentu punya harapan. Kalau Pak JK berasal dari Golkar, tentu penggantinya dari Golkar," ujar Ace. 

Sejurus kemudian, Ace menyebut sosok Airlangga Hartarto sebagai sosok yang tepat sebagai pengganti JK. Menurutnya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut adalah sosok JK junior yang selama ini disebut-sebut dicari Jokowi sebagai suksesor JK.

"Beliau politisi yang sudah malang melintang di parlemen, pengusaha, menguasai ekonomi dan industri, dekat dengan kalangan usaha, serta tentu dapat diterima berbagai pihak," sebut Ace. 

Sebelumnya diberitakan MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden. Pemohon gugatan tersebut dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan. 

(Sumber: detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar