Baca Juga
PADANG -- Banyak pihak yang memprediksi partisipasi pemilih pada Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 di kota Padang bakal menurun.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang optimis partisipasi
pemilih sekitar 70 persen.
"Untuk mencapai angka 77,5 persen sebagaimana target nasional agak sulit. Ini disebabkan minimnya partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dengan penyelenggara melakukan sosialisasi Pilkada," ujar Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati usai jumpa pers debat publik putaran ke-3, Jumat, 22 Juni 2018.
Ia mengatakan, untuk mencapai angka 70 persen, pihaknya telah mengupayakan ada pernyataan dari orang tua untuk memilih atau tidak jika anaknya berada di luar daerah.
"Jika ada mahasiswa atau pekerja yang tidak berada di Kota Padang namun memiliki KTP Kota Padang, kita upayakan ada pernyataan dari orang tuanya untuk memilih atau tidak. Dengan demikian kita optimis target 70 persen tersebut terpenuhi," pungkasnya.
Lembaga Survei
KPU Kota Padang mengaku tidak bisa membatasi lembaga survei yang ingin melakukan survei saat pemilihan berlangsung.
"Lembaga survei itu, benar atau tidak benarnya, kita hanya mengikuti saja. Yang menyatakan benar itu setelah diumumkan melalui penghitungan manual," ujarnya.
KPU Kota Padang, kata Sawati, belum memiliki sarana untuk melakukan hitungan cepat. Namun, lembaga survei yang melakukan hitungan cepat, tidak bisa dikatakan ilegal, walau tidak tedaftar di KPU.
Sampai saat ini, kata Sawati, tidak ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Padang. Biasanya, kata Sawati, lembaga survei meminta izin ke Kesbangpol.
"Soal harus terdaftar atau tidaknya di KPU, kami tidak bisa menjawabnya," ujarnya.
(by/rki)
"Untuk mencapai angka 77,5 persen sebagaimana target nasional agak sulit. Ini disebabkan minimnya partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dengan penyelenggara melakukan sosialisasi Pilkada," ujar Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati usai jumpa pers debat publik putaran ke-3, Jumat, 22 Juni 2018.
Ia mengatakan, untuk mencapai angka 70 persen, pihaknya telah mengupayakan ada pernyataan dari orang tua untuk memilih atau tidak jika anaknya berada di luar daerah.
"Jika ada mahasiswa atau pekerja yang tidak berada di Kota Padang namun memiliki KTP Kota Padang, kita upayakan ada pernyataan dari orang tuanya untuk memilih atau tidak. Dengan demikian kita optimis target 70 persen tersebut terpenuhi," pungkasnya.
Lembaga Survei
KPU Kota Padang mengaku tidak bisa membatasi lembaga survei yang ingin melakukan survei saat pemilihan berlangsung.
"Lembaga survei itu, benar atau tidak benarnya, kita hanya mengikuti saja. Yang menyatakan benar itu setelah diumumkan melalui penghitungan manual," ujarnya.
KPU Kota Padang, kata Sawati, belum memiliki sarana untuk melakukan hitungan cepat. Namun, lembaga survei yang melakukan hitungan cepat, tidak bisa dikatakan ilegal, walau tidak tedaftar di KPU.
Sampai saat ini, kata Sawati, tidak ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Padang. Biasanya, kata Sawati, lembaga survei meminta izin ke Kesbangpol.
"Soal harus terdaftar atau tidaknya di KPU, kami tidak bisa menjawabnya," ujarnya.
(by/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar