Breaking

Rabu, 06 Juni 2018

Wagub Nasrul Abit Sebut Program Reformasi Agraria di Sumbar Ditarget Selesai di Lahan 146,3 Ribu Ha

Baca Juga


Wagub Sumbar, H. Nasrul Abit saat mengikuti Rakernas Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 2018 di aula Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (5/6/2018). (foto: ist)
JAKARTA -- Program pemerintah Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Sumatera Barat ditargetkan selesai seluas 70.785, 75 hektare pada tahun 2019. Lahan seluas itu meliputi Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Kepulauan Mentawai, Kota Padang dan Kota Payakumbuh. Dengan demikian, total target TORA di Sumatera Barat untuk tahun 2018 dan 2019 seluas 146.335, 78 ha.

Program itu memberikan hak akses kepemilikan kawasan hutan bagi masyarakat yang mendapatkan program TORA tersebut. Kawasan hutan yang sudah dilepaskan menjadi APL dari program TORA akan disertifikatkan oleh BPN nantinya.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sumatera Barat, H. Nasrul Abit didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 2018 di aula Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Rapat dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diwakili oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Sekretaris Kabinet serta perwakilan pemerintah dari seluruh provinsi se Indonesia.

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, dalam Rakernas PPTKH 2018 tentang Undang-undang Kehutanan mengalami revolusi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang kompleks dihadapi oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luas dan kayanya hutan Indonesia perlu dikelola dengan baik dengan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Hal itu dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan tersebut. Perlu dilakukan kebijakan yang telah diatur di PPTKH.

Pemerintah daerah melakukan pengawasan dalam pengelolaan PPTKH di daerah nantinya seperti di Sumatera Barat di mana dilakukan pembenahan penataan ruang agar berjalan bersamaan dengan PPTKH.

Dalam pertemuan rakernas tersebut, Pemprov Sumatera Barat melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait siap untuk mensukseskan penyelesaian penguasan tanah dalam kawasan hutan Sumatera Barat TORA pada tahun 2018 dengan target seluas 75.550,03 ha yang tersebar di delapan kabupaten dan kota, yakni Dhamasraya, Sawalunnto, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan dan Tanah Datar.

(rin/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar