Baca Juga
Program itu memberikan hak akses kepemilikan kawasan hutan bagi masyarakat yang mendapatkan program TORA tersebut. Kawasan hutan yang sudah dilepaskan menjadi APL dari program TORA akan disertifikatkan oleh BPN nantinya.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sumatera Barat, H. Nasrul Abit didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 2018 di aula Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Rapat dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diwakili oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Sekretaris Kabinet serta perwakilan pemerintah dari seluruh provinsi se Indonesia.
Pemerintah daerah melakukan pengawasan dalam pengelolaan PPTKH di daerah nantinya seperti di Sumatera Barat di mana dilakukan pembenahan penataan ruang agar berjalan bersamaan dengan PPTKH.
Dalam pertemuan rakernas tersebut, Pemprov Sumatera Barat melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait siap untuk mensukseskan penyelesaian penguasan tanah dalam kawasan hutan Sumatera Barat TORA pada tahun 2018 dengan target seluas 75.550,03 ha yang tersebar di delapan kabupaten dan kota, yakni Dhamasraya, Sawalunnto, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan dan Tanah Datar.
(rin/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar