Baca Juga
PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan
akan ada sanksi kepegawaian terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang terlibat skandal perselingkuhan.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan aturannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 2010, oknum ASN yang terbukti berselingkuh akan da sanksi kepegawaian.
“Akan kita proses dari tingkat inspektorat, BKD dan MPP,” ujar Irwan kepada wartawan di Padang, Selasa (10/7/2018).
Irwan melanjutkan, oknum ASN yang berinisial AE tersebut sudah terbukti berselingkuh dan tentunya akan diberikan tindakan di internal pemerintahan.
“Di internal pemerintahan akan ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (9/7), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar menggerebek oknum ASN ,AE, dengan pasangan selingkuhannya di salah satu hotel di Kota Padang. Penggerebekan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya, OS.
(feb/rki)
Dia mengungkapkan, sesuai dengan aturannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 2010, oknum ASN yang terbukti berselingkuh akan da sanksi kepegawaian.
“Akan kita proses dari tingkat inspektorat, BKD dan MPP,” ujar Irwan kepada wartawan di Padang, Selasa (10/7/2018).
Irwan melanjutkan, oknum ASN yang berinisial AE tersebut sudah terbukti berselingkuh dan tentunya akan diberikan tindakan di internal pemerintahan.
“Di internal pemerintahan akan ditindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin (9/7), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar menggerebek oknum ASN ,AE, dengan pasangan selingkuhannya di salah satu hotel di Kota Padang. Penggerebekan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya, OS.
(feb/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar