Breaking

Rabu, 04 Juli 2018

KPU Padang Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2018

Baca Juga

PADANG – Pasangan nomor urut 2 calon walikota dan wakil walikota Padang Mahyeldi – Hendri Septa terlihat unggul jauh dari pasangan nomor urut 1 Emzalmi – Desri Ayunda dalam perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 ini. Pasangan Mahyeldi – Hendri Septa berhasil mengantongi 62,92 persen sedangkan pasangan Emzalmi – Desri Ayunda hanya berhasil mengumpulkan 37,08 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil perolehan suara tersebut, Rabu (4/7). Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati menjelaskan, penetapan perolehan suara dilakukan berdasarkan rekapitulasi seluruh kecamatan.

“Rekapitulasi hasil perolehan suara dari seluruh kecamatan, pasangan calon nomor urut 2 mendapat 62,92 persen sedangkan pasangan nomor urut 1 memperoleh 37,08 persen,” jelas Sawati.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada pilkada dengan 535.265 pemilih terdaftar ini, menurut Sawati, adalah sebanyak 341.281 pemilih. Dari jumlah tersebut suara sah adalah sebanyak 337.764 suara atau 98,97 persen sedangkan suara tidak sah adalah 3.517 suara atau 1,03 persen.

“Pasangan nomor urut 1 memperoleh 125.238 suara sedangkan paslon nomor urut 2 mendapat 212.526 suara,” terangnya.

Dia menambahkan, pilkada Kota Padang berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti. Pemungutan suara berlangsung di 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 104 kelurahan pada 11 kecamatan.

Membandingkan dari pilkada tahun 2013 dan pemilu tahun 2014, Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda menyebutkan terjadi peningkatan partisipasi pemilih sekitar 11 persen. Meskipun diakui partisipasi pemilih belum mencapai target nasional sebesar 77,5 persen namun capaian itu sudah memuaskan.

“Terjadi peningkatan partisipasi cukup baik, sekitar 11 persen meskipun memang belum berhasil mencapai target,” ujarnya.

KPU Kota Padang baru menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah hasil penetapan perolehan suara tersebut tidak ada persoalan lagi.

Persoalan dimaksud menurut Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra antara lain jika ada sengketa terhadap hasil perolehan suara. Atau ada gugatan terhadap proses pilkada ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau proses hukum terhadap pidana pilkada di kepolisian.

“Setiap pasangan calon dapat mengajukan sengketa atau gugatan terhadap hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja sejak ditetapkan,” terang Riki.
Namun, jika selama masa tiga hari kerja tersebut tidak ada paslon yang menggugat maka penetapan pasangan terpilih sudah bisa dilakukan.

“Untuk mengajukan gugatan terkait hasil perolehan suara, bisa dilakukan apabila selisih perolehan suara adalah sebanyak 1 persen, sesuai aturan karena pemilih di Kota Padang di atas 500 ribu,” katanya.
Merujuk kepada aturan tersebut, Riki berpendapat tidak ada kemungkinan hasil pilkada Kota Padang bisa digugat. Sebab menurutnya, selisih perolehan suara ke dua pasangan calon tersebut terpaut cukup jauh.

“Sejauh ini tidak ada kemungkinan untuk menggugat hasil, namun KPU tetap siap apabila ada gugatan,” ujarnya.

(fdc/rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar