Breaking

Minggu, 26 Agustus 2018

DPRD Sumbar Paripurnakan Kembali Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan KUPA-PPAS APBD-P 2018

Baca Juga


PADANG -- Rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD Tahun 2018 sebagaimana telah diajukan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada rapat paripurna tanggal 14 Agustus 2018 lalu telah dilanjutkan pembahasan dan finalisasinya oleh Badan Anggaran bersama TPAD serta SKPD.


Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2018, Jum'at (24/8/2018). 


Ia menyebutkan, perubahan APBD Tahun 2018 untuk menyikapi perkembangan APBD  yang tidak sesuai dengan asumsi dan terdapatnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2017. 


"Hal itu disebabkan oleh banyaknya kegiatan-kegiatan yang tidak dapat direalisasikan. Hal ini perlu menjadi perhatian dari pemerintah daerah dan OPD terkait untuk memaksimalkan realisasi anggaran yang telah ditetapkan," ujarnya. 


Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, dalam Rancangan KUPA-PPAS APBD-P 2018 terdapat peningkatan proyeksi penerimaan daerah sebesar Rp.271.097.274.808,- dan peningkatan alokasi untuk belanja daerah sebesar Rp.207.667.274.808,77. Sedangkan proyeksi pendapatan daerah Rp.6.456.585.944.900,-  atau meningkat sebesar Rp.24.699.180.600,- dari proyeksi yang ditetapkan pada APBD Tahun 2018 awal. 


Selain adanya peningkatan pendapatan daerah, juga terdapat peningkatan penerimaan yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah (Silpa) sebesar Rp.266.398.094.208,77. "Dengan adanya peningkatan penerimaan daerah itu, maka alokasi belanja daerah meningkat menjadi Rp.6.850.126.678.581,77 atau meningkat sebesar Rp.207.179.820.837,- dari alokasi yang disediakan pada APBD Tahun 2018 awal," kata Hendra mengakhiri antaran rapat paripurna yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB. 


Usai penyampaian pengantar rapat paripurna, dilanjutkan dengan laporan badan anggaran dan disusul dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi.


(em/rki)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar