Breaking

Rabu, 29 Agustus 2018

Golkar Sesalkan Sikap KPU & Bawaslu, Sebut Deklarasi #2019GantiPresiden Tidak Langgar Aturan

Baca Juga


JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo: “Saya agak sedikit kecewa terhadap pernyataan KPU dan Bawalsu itu”.


Anggota Komisi II DPR F-Golkar Firman Soebagyo menyesalkan pernyataan KPU dan Bawaslu yang menyebut tak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi #2019GantiPresiden, dikatakan pada Selasa (28/8/2018) malam.


Bagi Firman, demokrasi memang membolehkan masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, menurut dia ada yang salah dalam #2019GantiPresiden.


“Karena semua, ini kan ada pandangan-pandangan yang keliru. Kampanye #2019GantiPresiden itu memang merupakan hak warga negara sebagai bagian kebebasan berdemokrasi. Demokrasi kan masyarakat menyampaikan aspirasinya pendapatnya. Tetapi tentunya pendapat yang seperti apa dan bagaimana prosesnya kan begitu,” tutur Firman.


Firman lalu bicara soal izin acara #2019GantiPresiden. Firman memandang wajar apabila polisi tak memberi izin.


“Kepolisian sebagai aparat keamanan melakukan pencegahan dengan tidak mengeluarkan izin,” jelas Firman.


Firman berharap bangsa ini tak terus dicekoki provokasi dan berbagai isuSARA.


“Saya sampaikan kepada siapapun baik itu elite politik maupun para jurkam itu tidak boleh memprovokasi masyarakat. Ini kan sebagian sudah provokatif. Mari kita laksanakan pemilu jurdil dan demokrasi mendidik. Jangan mengangkat-angkat dengan isu SARA, ini kan bahaya,” tegas Firman.


Sementara itu, Bawaslu pun menilai bahwa gerakan yang digagas oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pada Maret 2018 lalu itu bukan sebuah pelanggaran.


“Tidak melanggar aturan,” ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di kutip dari detikcom, Rabu (28/8/2018).


Bagja mengutarakan, saat ini belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan sehingga aksi itu tidak melanggar aturan. Bawaslu pun, disebut Bagja, belum dapat melakukan tindakan apa pun sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.


Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menilai tagar #2019GantiPresiden tidak masuk dalam definisi kampanye. Sebab kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya.


“Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya. Kalau soal tagar kan nggak ada hubungannya sama visi dan misi,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).


Sehingga, baik Bawaslu dan KPU, berpendapat bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Hak tersebut, kata Bagja dan Pramono, bebas disuarakan di hadapan umum asalkan sesuai aturan yang berlaku.


[dtc/mrm]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar