Breaking

Senin, 06 Agustus 2018

Lima Prioritas KUA PPAS APBD 2019 Disorot DPRD Sumbar

Baca Juga

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan agar pemerintah daerah fokus kepada program prioritas pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah daerah juga diminta menuntaskan kegiatan-kegiatan yang terbengkalai dan bersifat strategis sehingga segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu menjadi poin penting yang digarisbawahi oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait pembahasan Rencana KUA PPAS APBD tahun 2019. Sedikitnya ada lima poin yang disepakati sebagai arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan ditampung dalam KUA PPAS APBD tahun depan.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, membacakan laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan RKUA PPAS APBD 2019 dalam rapat paripurna, Senin (6/8) menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, dari pembahasan yang dilakukan, disepakati lima arah kebijakan yang akan dituangkan dalam KUA PPAS APBD tahun 2019.

“Dari hasil pembahasan, disepakati arah kebijakan dan program prioritas yang akan ditampung adalah fokus kepada program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD serta menuntaskan kegiatan yang terbengkalai dan bersifat strategis,” kata Raflis dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano tersebut.

Kemudian, poin ketiga yang menjadi arah kebijakan adalah mendorong pembiayaan proyek-proyek strategis melalui APBN dengan melakukan sinkronisasi program prioritas daerah dan nasional. Kemudian, juga mendorong peningkatan alokasi anggaran untuk pembiayaan pokok-pokok pikiran DPRD secara bertahap.

“Ini adalah dalam rangka melaksanakan salah satu kewajiban DPRD yaitu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya,” ulasnya.

Terakhir, DPRD menekankan untuk mendorong peningkatan alokasi untuk belanja modal secara bertahap sesuai dengan rata-rata alokasi belanja modal secara nasional.

Terkait pembahasan pendapatan dan belanja daerah, Raflis menyebutkan pemerintah daerah mengusulkan proyeksi pendapatan daerah pada tahun 2019 mendatang sekitar Rp6,196 triliun. Usulan ini naik 4,22 persen dari target tahun 2018.

“Dari hasil pembahasan RKUA PPAS APBD tahun 2019 yang dilakukan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komposisi pendapatan daerah menjadi sekitar Rp6,271 triliun,” terangnya.

Sementara dari sisi belanja daerah, dalam RKUA PPAS diusulkan sekitar Rp6,391 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sekitar Rp2,188 triliun dan belanja tidak langsung Rp4,203 triliun.

Namun dari pembahasan, komposisi belanja daerah pada rancangan struktur APBD tahun 2019 menjadi sekitar Rp6,501 triliun. Kenaikan ini menurut Raflis karena adanya rasionalisasi dan penambahan alokasi anggaran pada kelompok belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Pada kelompok belanja tidak langsung, antara lain terjadi pengurangan belanja pegawai. Disamping itu terjadi peningkatan pada pos-pos belanja seperti belanja bantuan hibah untuk lembaga atau organisasi kemasyaratan serta belanja bagi hasil kepada kabupaten dan kota.

“Dengan adanya rasionalisasi dan penambahan alokasi anggaran pada kelompok belanja tidak langsung, maka alokasi belanja tidak langsung yang akan ditampung pada KUA PPAS APBD 2019 adalah sekitar Rp4,185 triliun,” urainya.

Sementara pada belanja langsung, terjadi penambahan alokasi setelah dilakukan pembahasan oleh Banggar DPRD bersama TAPD. Dengan penambahan tersebut, maka proyeksi belanja langsung adalah sekitar Rp2,316 triliun.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano mengingatkan, pemerintah daerah hendaknya mengakomodir semua belanja modal dan belanja barang dan jasa dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.

“Untuk belanja langsung ini, kami mengingatkan kepada pemerintah daerah agar semua belanja modal dan belanja barang dan jasa telah diakomodir dalam RKPD,” ingatnya.

Arkadius juga mengingatkan, agar pemerintah daerah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk pelaksanaan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Sumatera Barat, total APBD tahun 2019 yang ditampung dalam KUA PPAS adalah sekitar Rp6,521 triliun. Antara lain terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp6,271 triliun, belanja daerah sekitar Rp6,501 triliun, penerimaan pembiayaan Rp250 miliar serta pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.

(rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar