Breaking

Rabu, 29 Agustus 2018

Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Bebas

Baca Juga


BANDUNG -- Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Priyanto resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/8/2018).


Pollycarpus bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun. Perihal bebas nya Pollycarpus tersebut, dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto.


“Iya bebas mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat,” ujar Ade Kusmanto saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).


Pollycarpus awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Aktivis HAM itu meninggal dunia di pesawat penumpang, dalam perjalanan Singapura – Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil autopsi menyimpulkan Munir diracun menggunakan arsenik.


Sidang demi sidang kasus pembunuhan Munir digelar. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun, bahkan kemudian dia menghirup udara bebas.


Setelah Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan. MA mengabulkan PK jaksa dan menghukumnya 20 tahun penjara.


Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Kini, Pollycarpus, yang merupakan eks pilot maskapai Garuda Indonesia, dinyatakan bebas murni.[Celebesnews.id]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar