Baca Juga
SLEMAN -- Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 5 Tahun 2018 mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB telah ditandatangani Presiden pada 23 Agustus 2018.
Berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018, sebanyak 19 menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah mengemban tugas dalam upaya pemulihan Nusa Tenggara Barat (NTB) pascagempa.
Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah menginginkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut berlangsung dan berakhir sesegera mungkin.
Khusus perbaikan infrastruktur terdampak gempa, ia memberikan target selama enam bulan kepada jajarannya untuk dapat menyelesaikan perbaikan dan pembangunan.
“Kita inginnya semua secepat-cepatnya. Saya berikan target seperti infrastruktur itu enam bulan bisa diselesaikan. Kemudian pembagian bantuan ke masyarakat secepat-cepatnya terus diberikan sehingga selain memberikan dampak ekonomi menjadi hidup kembali, masyarakat juga semangat membangun kembali rumahnya,” ucap Presiden di Desa Sendangtirto, Kabupaten Sleman, Rabu, 29 Agustus 2018.
Presiden menggarisbawahi, pembangunan rumah bagi para korban terdampak gempa akan dilakukan dengan menggunakan teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) yang telah teruji tahan gempa.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo berencana untuk datang kembali ke Lombok untuk memulai sekaligus mendampingi rekonstruksi rumah-rumah milik warga.
“Ada pendampingan. Nanti saya ke sana insyaallah Sabtu atau Minggu mengecek mulainya rekonstruksi rumah-rumah,” tuturnya.
[rel/mrm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar