Baca Juga
PADANG -- DPRD Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD Sumbar telah melaksanakan proses pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Konsumen sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 23 tahun 2014, hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim saat membuka Rapat Paripurna pada Jumat (31/8).
Dikatakan Hendra Irwan Rahim pembahasan Ranperda Perlindungan Konsumen telah dilaksanakan komisi V dan OPD terkait dilingkungan pemerintahan provinsi Sumatera Barat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, Ranperda ini yang akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda Perlindungan Konsumen.
Setelah Ditetapkannya Ranperda Perlindungan Konsumen menjadi Perda Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit selaku pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mensosialisasikan agar perda ini berjalan dengan baik dan akan dilakukan pengawasan yang ketat ditengah masyarakat agar para konsumen tidak merasa dirugikan.
Dikatakan Nasrul Abit apabila masih ada terjadi pelanggaran dikalangan para pedagang yang merugikan masyarakat maka pihak pemerintah akan melakukan tindakan tegas.
[rki]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar