Breaking

Jumat, 31 Agustus 2018

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Menetapkan Perda Perlindungan Konsumen

Baca Juga


PADANG -- DPRD Sumatera Barat  bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan  yang diatur dalam tata tertib DPRD Sumbar  telah melaksanakan  proses pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Konsumen  sesuai dengan materi muatan  undang-undang  nomor 23 tahun 2014, hal ini dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim saat membuka Rapat Paripurna pada Jumat (31/8).


Dikatakan Hendra Irwan Rahim  pembahasan Ranperda Perlindungan Konsumen telah dilaksanakan komisi V dan OPD terkait dilingkungan pemerintahan provinsi Sumatera Barat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, Ranperda ini  yang akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda  Perlindungan Konsumen.


Setelah Ditetapkannya Ranperda Perlindungan Konsumen menjadi Perda Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit selaku pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mensosialisasikan agar perda ini berjalan dengan baik dan akan dilakukan pengawasan yang ketat ditengah masyarakat agar para konsumen tidak merasa dirugikan.


Dikatakan Nasrul Abit apabila masih ada terjadi pelanggaran dikalangan para pedagang yang merugikan masyarakat  maka pihak pemerintah akan melakukan tindakan tegas.


[rki]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar