Breaking

Selasa, 28 Agustus 2018

Sidang ke 19 Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Saksi Benarkan Terdakwa Ditelpon Kapolda

Baca Juga


PADANG -- "Saya mendengarkan langsung saat Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal menelpon terdakwa Ismail Novendra karena saat itu speaker handphone terdakwa dinyalakan" ungkap Suryadi Yanuar yang menjadi saksi dalam persidangan Kasus dugaan pencemaran nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News. Sidang ke 19 yang dilaksanakan pada Selasa (28/8) itu dilksanakan di Pengadilan Negeri Padang.


Pada persidangan itu, Saksi didepan Majelis hakim yang diketua Syukri SH dan JPU Iqbal SH juga mengatakan bahwa Kapolda Sumbar menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017.  Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar.


Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar. Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (4/9) nanti untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.


Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu.


Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH,  M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017.


Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.


Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,  Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.


Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone mitra Abadi  yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers.


Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu,  afrizal Djunit selaku yang dirugikan seharusnya membuat hak jawab terlebih dahuku. Dan bila masih kurang puas, bisa melaporkannya pada Dewan Pers.


(rel/mlm)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar