Breaking

Selasa, 11 September 2018

Kader PKS Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Sebar Meme SARA di FB

Baca Juga

Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng AKP Aris Setiyono (kemeja merah) sedang mengintrograsi pelaku ujaran kebencian yang di sebar di akun facebook pribadinya.
PALANGKARAYA -- Polda Kalimantan Tengah menetapkan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Sugianto sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian. Agus menyebar meme bermuatan isu SARA.

"Terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan di Palangka Raya, Senin, 10 September 2018.

Adex mengatakan, Agus yang disebut menjabat sekretari DPC PKS Kabupaten Kotawaringin Timur itu dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 1 UU noomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Agus ditangkap di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim pada Sabtu, 1 September 2018 sekitar pukul 15.30 WIB karena mengupload meme serta kata-kata yang mengandung SARA di akun Facebook.

Adex mengatakan, motif Agus mengunggah ujaran kebencian itu karena  tidak puas dan tidak suka dengan kinerja pemerintahan saat ini.  

"Akibat hal ketidaksukaan tersebut, dia membuat meme mengandung SARA dan dibagikan ke akun Facebook bernama Agus Sugianto Agus," terang Adex.

Adex menambahkan, semua barang bukti meme yang diupload oleh Agus telah diamankan penyidik sebagai barang bukti. Bahkan Agus telah mengakui perbuatannya itu.

"AS sangat kooperatif ketika ditanya petugas. Dia juga telah mengaku kepada penyidik sangat menyesali perbuatannya," kata Adex.

Berkaca pada kasus Agus, Adex meminta warga Kalteng lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi menjelang Pilpres dan Pileg yang ditengarai akan memanaskan tensi politik.

"Jangan mudah terpancing dengan hal-hal yang bisa membuat rugi diri sendiri," ucapnya.

Penjelasan Pengacara

Pengacara Rusdi Agus Susanto SH., menyebut Agus Sugianto melalukan perbuatan dikarenakan sebuah ke khilafan atau kealfaan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan tentang hukum dan perundang undangan. 

“Terkait kasus hukum klien kami, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) (hate speech) UU ITE, saat ini masih ditahan di polda kalteng,” tuturnya di Palangkaraya, Selasa, 11 September 2018.

Menurutnya, kasus semacam ini dapat menjerat siapa saja yang tidak memahami hukum dan perundang undangan (lex spesialis UU No 19 thn 2016 tentang ITE). Tidak ada motif kebencian klien kami apalagi permusuhan berdasarkan Ras, Suku, Agama dan Golongan.

“Klien kami hanya bermaksud ingin berdiskusi dan mengkritik kondisi yang terjadi saat ini dimedia sosial facebook, itupun bukan berbentuk status yang dibuat dia tapi hanya meme yang didapat dari grup media sosial, klien kami orang baik dan hidup sederhana yang hanya tinggal dibarak bersama istri dan tiga anaknya, keseharianya banyak beraktifitas untuk masyarakat dan umat,” ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya tidak ada hal yang istimewa dan terlalu di khwatirkan terhadap kasus kliennya, karena kliennya hanya masyarakat biasa semua hanya karen ketidak sadarannya bahwa apa yang dilakukan melanggar hukum dan berujung penangkapan.

Di paparkannya, sejak hari kamis sampai tadi pagi dirinya berusaha untuk bisa bertemu dengan Direskrimsus Polda Kalteng. Ia ingin koordinasi agar kasus ini tidak menjadi meluas, karena pada kenyataannya beberapa hari ini ada pihak pihak tertentu yg membesar besarkan kasus ini dan berusaha menggiring opini keranah politik.

“Tadinya saya  juga berharap agar pihak polda tidak persconpers terhadap kasus ini karena menurut  saya tidak ada juga hal yang istimewa tehdap kasus ini, namun sayang sejak hari kamis sampai hari ini saya tidak bisa bertemu dengan Direskrimsus Polda Kalteng dan tadi pagi polda kalteng mengadakan persconpers,” pungkasnya.

(Sumber: Kriminologi.id/Antara/tewenews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar