Baca Juga
PADANG -- Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan, untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan menuju
masyarakat yang tertib, pemerintah yang efektif dan efesien serta
negara memiliki daya saing, Mendagri memerintahkan Gubernur, Bupati
/Walikota untuk melaksanakan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
(GISA) Kependudukan.
"GISA terdiri dari 4 program, pertama Sadar Kepemilikan Dokumentasi Kependudukan, Kedua Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Ketiga Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan dan keempat, Sadar melayani Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia," ungkapnya pada acara Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependuduk Tingkat Provinsi Sumatera Barat, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat, 28 September 2018.
Menurutnya, GISA dapat dipahami sebagai gerakan yang dilakukan secara simultan dan melibatkan tiga unsur. Pertama, Penduduk yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara terkait dengan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan melakukan pemutakhiran data kependudukan.
Kedua, pemerintah daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diamanahi UU No. 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk dimanfaatkan sebagai satu satunya data yang digunakan untuk kepentingan dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Ketiga, jajaran Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil di tingkat provinsi, kabupaten, kota , terkait dengan kesadaran memberikan proses pelayanan administrasi kependudukan yang mampu memberikan kebahagian pada masyarakat. Sinegritas dari tiga unsur ini akan menentukan kesuksesan program GISA.
"Kami meminta seluruh kepala OPD dan Unit Kerja lingkungan Pemprov. Sumbar untuk komit melaksanakan amanah UU Administrasi Kependudukan ini. Tidak hanya pada aspek administrasi saja melalui penandatanganan PKS, namun juga nanti secara teknis hal-hal yang tercantum dalam PKS bisa diimplementasikan," ujarnya.
Selain ada PKS, katanya lagi, maka OPD nanti akan memperoleh hak akses ke server Dinas Dukcapil untuk memperoleh data pribadi ataupun data agregat kependudukan. Dengan demikian OPD dapat memberikan bantuan program kegiatan akan bisa tepat sasaran. Begitu juga untuk mengambil kebijakan dibidang pajak dan retribusi, data kependudukan dapat digunakan untuk melakukan pajak progresif bagi pemilik kenderaan bermotor dan sebagainya.
"Kami akan terus monitor dan evaluasi OPD mana saja yang sudah melakukan implementasi pemanfaatan data kependudukan dan ini akan menjadi penilaian dan laporan terkait pengembangan pelaksanaan e-government kedepan," tegasnya.
Kadis Kependudukan dan KB Prov. Sumbar, Novrial mengatakan, dari 5.533.013 jiwa penduduk Sumbar, 3.877.399 jiwa usia wajib KTP, yang sudah terekam 3.539.916 (91.30 % ), yang belum terekam 337.183 orang yang menjadi target tuntas sampai dengan Desember 2018.
Ia mengatakan, yang belum pernah cetak KTP 476.292 target ini sampai April 2019. Penduduk usia 0-18 tahun 1.819.743 jiwa yang sudah punya akte kelahiran 1.573.199, dan yang belum 256.544 orang, dengan target Desember 2018 harus selesai.
"Jadi kalau dipikirin bahwa dukcapil itu pekerjaan yang sederhana ya, karena untuk tahap 1 sampai 17 April 2019 4 l dan 4 Gubernur hanya menugaskan kami mencapai target itu, tetapi pekerjaannya oleh kawan-kawan Kadis 11 kota luar biasa untuk mencari ratusan ribu masyarakat yang belum rekam dan yang belum cetak KTP," terangnya.
"Ada banyak dinamika yang mungkin kita dengar bersama, apakah blanko habis, apakah pelayan yang jelek, itu adalah sebagai bentuk dinamika yang kami hadapi di lapangan dalam rangka melayani masyarakat untuk memberikan kepastian kependudukan," ujarnya.
Novrial juga menyampaikan, Dukcapil 19 kabupaten/kota berharap sebetulnya setelah rumah sakit itu kantor yang paling bagus adalah kantor dukcapil. Kalau Rumah Sakit bagus wajar karena yang akan datang ke situ adalah orang sakit tetapi kalau kantor dukcapil tidak bagus, maka orang-orang yang akan mengurus KTP KK segala macam itu tidak terbahagia.
"Saat ini kantor dukcapil tidak banyak yang bagus baru sekarang setelah kita adakan lomba lomba boleh nampak visualisasi-visualisasi dari kantor kantor yang bagus, sehingga juga memudahkan pelayan dan masyarakat mau datang kekangor Dukcapil," harapnya.
Dikatakannya, launching ini bertunjuan untuk mensosialisasikan GISA agar semua unsur semua lini semua person pejabat di tingkat pemerintah provinsi dan ke luar kota mengetahui dan bisa berbuat menurut kapasitas pribadi, kapasitas jabatan dan kapasitas komunitas masing-masing.
"Jadi artinya kalau saya punya 2 mobil 1 atas nama saya satu atas nama istri harusnya itu kena pajak progresif karena berada pada KK yang sama. Tetapi kita berpikiran bahwa dengan memecah kepemilikan itu maka tidak akan terkena pajak progresif kira-kira seperti itu data kependudukan ini dapat mengurangi kecurangan itu," urainya.
Sebetulnya dijelaskan dalam undang-undang 24 pasal 54 ayat 4 itu digunakan untuk semua keperluan, salah satunya adalah pelayanan publik.
"Kami ingin cerita bahwa BPJS sekarang sudah diperiksa oleh KPK terkait tentang cover x-nya yang mungkin saja tidak menyangkut penduduk wilayah domisili tersebut yang artinya bahwa BPJS dengan dokter drop juga dana berasal dari APBD itu tidak mengcover penduduk di wilayah tersebut. Artinya ada yang salah sasaran," tukuknya.
"Nah, itu dipelayanan publik yang ada perencanaan pembangunan. Kami juga berharap di suatu masa nanti kita menerima dengan baik dasar perencanaan atau harus berdasarkan data kependudukan," ajaknya.
(rel/rki)
"GISA terdiri dari 4 program, pertama Sadar Kepemilikan Dokumentasi Kependudukan, Kedua Sadar Pemutakhiran Data Penduduk, Ketiga Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan dan keempat, Sadar melayani Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang bahagia," ungkapnya pada acara Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependuduk Tingkat Provinsi Sumatera Barat, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat, 28 September 2018.
Menurutnya, GISA dapat dipahami sebagai gerakan yang dilakukan secara simultan dan melibatkan tiga unsur. Pertama, Penduduk yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara terkait dengan kesadaran akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan melakukan pemutakhiran data kependudukan.
Kedua, pemerintah daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diamanahi UU No. 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk dimanfaatkan sebagai satu satunya data yang digunakan untuk kepentingan dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Ketiga, jajaran Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil di tingkat provinsi, kabupaten, kota , terkait dengan kesadaran memberikan proses pelayanan administrasi kependudukan yang mampu memberikan kebahagian pada masyarakat. Sinegritas dari tiga unsur ini akan menentukan kesuksesan program GISA.
"Kami meminta seluruh kepala OPD dan Unit Kerja lingkungan Pemprov. Sumbar untuk komit melaksanakan amanah UU Administrasi Kependudukan ini. Tidak hanya pada aspek administrasi saja melalui penandatanganan PKS, namun juga nanti secara teknis hal-hal yang tercantum dalam PKS bisa diimplementasikan," ujarnya.
Selain ada PKS, katanya lagi, maka OPD nanti akan memperoleh hak akses ke server Dinas Dukcapil untuk memperoleh data pribadi ataupun data agregat kependudukan. Dengan demikian OPD dapat memberikan bantuan program kegiatan akan bisa tepat sasaran. Begitu juga untuk mengambil kebijakan dibidang pajak dan retribusi, data kependudukan dapat digunakan untuk melakukan pajak progresif bagi pemilik kenderaan bermotor dan sebagainya.
"Kami akan terus monitor dan evaluasi OPD mana saja yang sudah melakukan implementasi pemanfaatan data kependudukan dan ini akan menjadi penilaian dan laporan terkait pengembangan pelaksanaan e-government kedepan," tegasnya.
Kadis Kependudukan dan KB Prov. Sumbar, Novrial mengatakan, dari 5.533.013 jiwa penduduk Sumbar, 3.877.399 jiwa usia wajib KTP, yang sudah terekam 3.539.916 (91.30 % ), yang belum terekam 337.183 orang yang menjadi target tuntas sampai dengan Desember 2018.
Ia mengatakan, yang belum pernah cetak KTP 476.292 target ini sampai April 2019. Penduduk usia 0-18 tahun 1.819.743 jiwa yang sudah punya akte kelahiran 1.573.199, dan yang belum 256.544 orang, dengan target Desember 2018 harus selesai.
"Jadi kalau dipikirin bahwa dukcapil itu pekerjaan yang sederhana ya, karena untuk tahap 1 sampai 17 April 2019 4 l dan 4 Gubernur hanya menugaskan kami mencapai target itu, tetapi pekerjaannya oleh kawan-kawan Kadis 11 kota luar biasa untuk mencari ratusan ribu masyarakat yang belum rekam dan yang belum cetak KTP," terangnya.
"Ada banyak dinamika yang mungkin kita dengar bersama, apakah blanko habis, apakah pelayan yang jelek, itu adalah sebagai bentuk dinamika yang kami hadapi di lapangan dalam rangka melayani masyarakat untuk memberikan kepastian kependudukan," ujarnya.
Novrial juga menyampaikan, Dukcapil 19 kabupaten/kota berharap sebetulnya setelah rumah sakit itu kantor yang paling bagus adalah kantor dukcapil. Kalau Rumah Sakit bagus wajar karena yang akan datang ke situ adalah orang sakit tetapi kalau kantor dukcapil tidak bagus, maka orang-orang yang akan mengurus KTP KK segala macam itu tidak terbahagia.
"Saat ini kantor dukcapil tidak banyak yang bagus baru sekarang setelah kita adakan lomba lomba boleh nampak visualisasi-visualisasi dari kantor kantor yang bagus, sehingga juga memudahkan pelayan dan masyarakat mau datang kekangor Dukcapil," harapnya.
Dikatakannya, launching ini bertunjuan untuk mensosialisasikan GISA agar semua unsur semua lini semua person pejabat di tingkat pemerintah provinsi dan ke luar kota mengetahui dan bisa berbuat menurut kapasitas pribadi, kapasitas jabatan dan kapasitas komunitas masing-masing.
"Jadi artinya kalau saya punya 2 mobil 1 atas nama saya satu atas nama istri harusnya itu kena pajak progresif karena berada pada KK yang sama. Tetapi kita berpikiran bahwa dengan memecah kepemilikan itu maka tidak akan terkena pajak progresif kira-kira seperti itu data kependudukan ini dapat mengurangi kecurangan itu," urainya.
Sebetulnya dijelaskan dalam undang-undang 24 pasal 54 ayat 4 itu digunakan untuk semua keperluan, salah satunya adalah pelayanan publik.
"Kami ingin cerita bahwa BPJS sekarang sudah diperiksa oleh KPK terkait tentang cover x-nya yang mungkin saja tidak menyangkut penduduk wilayah domisili tersebut yang artinya bahwa BPJS dengan dokter drop juga dana berasal dari APBD itu tidak mengcover penduduk di wilayah tersebut. Artinya ada yang salah sasaran," tukuknya.
"Nah, itu dipelayanan publik yang ada perencanaan pembangunan. Kami juga berharap di suatu masa nanti kita menerima dengan baik dasar perencanaan atau harus berdasarkan data kependudukan," ajaknya.
(rel/rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar