Baca Juga
JAKARTA -- Putri
presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid
alias Yenny Wahid, menanggapi maraknya tagar 2019GantiPresiden. Yenny
mengatakan, jika ada pihak yang saat ini mengajak ganti presiden, itu
bisa disebut makar.
"Ketika ajakannya tidak mengganti presiden di tengah jalan, itu tidak masalah. Tapi kalau sudah ingin mengganti presiden pada saat ini, itu makar, jelas, makar," kata Yenny di Jalan Al Munawaroh Nomor 2, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018.
Yenny juga menyebut ajakan ganti presiden saat ini sebagai tindakan yang inkonstitusional. Menurutnya, secara moral, ajakan itu bisa disebut melanggar undang-undang.
"Kalau ganti presiden sekarang inkonstitusional. Saya bukan pakar hukum, lebih baik ditanyakan ke orang hukum. Tapi secara etika moral, itu mungkin yang jadi banyak pertimbangan orang," tuturnya.
"Kalau saya hak demokratisnya, saya di situ keahlian saya. Kalau buat saya semua orang yang ingin mengungkapkan pendapatnya asal secara baik, damai, aspirasinya disampaikan di ruang publik tidak menggunakan fisik secara verbal, tidak menghujat, tidak mencaci maki, maka dia haknya di garansi oleh undang-undang," tambah Yenny.
Namun Yenny tidak melarang jika ada masyarakat yang ingin menyalurkan aspirasi di ruang publik. Hanya, kata dia, aspirasi yang disuarakan di publik harus damai, tanpa ada tindakan kekerasan dan mencaci maki.
"Aspirasi apa pun diperbolehkan, disampaikan di ruang publik, nanti publik yang menilai, kita punya kewajiban untuk mengedukasi publik agar bersikap kritis, berpikir kritis. Kalau sini pake tagar ini, sini tagar ini, ya itu namanya pertarungan tagar," paparnya.
(Sumber: detik.com)
"Ketika ajakannya tidak mengganti presiden di tengah jalan, itu tidak masalah. Tapi kalau sudah ingin mengganti presiden pada saat ini, itu makar, jelas, makar," kata Yenny di Jalan Al Munawaroh Nomor 2, Ciganjur, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018.
Yenny juga menyebut ajakan ganti presiden saat ini sebagai tindakan yang inkonstitusional. Menurutnya, secara moral, ajakan itu bisa disebut melanggar undang-undang.
"Kalau ganti presiden sekarang inkonstitusional. Saya bukan pakar hukum, lebih baik ditanyakan ke orang hukum. Tapi secara etika moral, itu mungkin yang jadi banyak pertimbangan orang," tuturnya.
"Kalau saya hak demokratisnya, saya di situ keahlian saya. Kalau buat saya semua orang yang ingin mengungkapkan pendapatnya asal secara baik, damai, aspirasinya disampaikan di ruang publik tidak menggunakan fisik secara verbal, tidak menghujat, tidak mencaci maki, maka dia haknya di garansi oleh undang-undang," tambah Yenny.
Namun Yenny tidak melarang jika ada masyarakat yang ingin menyalurkan aspirasi di ruang publik. Hanya, kata dia, aspirasi yang disuarakan di publik harus damai, tanpa ada tindakan kekerasan dan mencaci maki.
"Aspirasi apa pun diperbolehkan, disampaikan di ruang publik, nanti publik yang menilai, kita punya kewajiban untuk mengedukasi publik agar bersikap kritis, berpikir kritis. Kalau sini pake tagar ini, sini tagar ini, ya itu namanya pertarungan tagar," paparnya.
(Sumber: detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar