Breaking

Sabtu, 27 Oktober 2018

Kapolda Jabar Ungkap Uus si Pembawa Bendera Simpatisan HTI

Baca Juga

Uus, pembawa bendera HTI ke lokasi acara Hari Santri Nasional bersama polisi.
JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto menyebut Uus Sukmana diduga sengaja ingin menganggu peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut, pada Senin, 22 Oktober 2018. Uus membawa dan mengibarkan bendera HTI saat upacara HSN.

"Uus sengaja ingin menganggu kegiatan Hari Santri Nasional yang resmi itu. Faktor utama penyebab terjadinya pembakaran yang menimbulkan gangguan adalah saudara Uus yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya," ujar Komjen Arief di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018. 

Dari hasil pemeriksaan, Uus mengaku tahu bendera yang dibawa dan dikibarkan hingga akhirnya dibakar anggota banser merupakan bendera HTI. Uus membeli bendera HTI secara online dari Facebook. 

"Akun di Facebook menyebut bendera itu bendera HTI. Uus mengakui bendera digunakan dalam acara-acara HTI. Ada yang mengatakan bendera tidak didaftarkan tapi (secara) de facto bendera semacam itu sering digunakan ormas HTI," sambung Arief.

Menurut Arief, Uus sengaja membawa bendera tersebut karena menyenanginya. Bendera tetap dibawa Uus meski panitia sejak awal menegaskan larangan membawa bendera selain bendera Merah Putih. 

"Dia senang saja dengan bendera itu. Di BAP (Uus) mengatakan dia senang dengan bendera itu," kata Arief.

Diminta Meninggalkan Lokasi

Mengetahui pengibaran bendera HTI, anggota Banser di lokasi mengamankan Uus. Saat diinterogasi anggota Banser, Uus menyebut langsung bendera yang dibawa bendera HTI.

Anggota Banser saat itu meminta Uus meninggalkan lokasi. Lalu bendera HTI dibakar agar tidak digunakan lagi. 

"Perbuatan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respons atas tindakan Uus yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional. Karena perbuatan dilakukan spontan maka tidak ada niat jahat tiga anggota Banser. Karena sudah ada larangan membawa bendera selain Merah Putih, tetapi justru ada yang membawa bendera HTI," papar Arief. 

Saat ini Uus masih berstatus saksi. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar punya waktu 3 jam lagi untuk menentukan status Uus. 

"Mr X (Uus) diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP karena dengan sengaja mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru hara atau menimbulkan gaduh. Sedangkan tiga orang Banser tidak dapat disangka melakukan pidana karena mens rea tidak terbukti," ujar Arief.

Simpatisan HTI

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan jari diri Uus Sukmana, pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berujung insiden pembakaran saat acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut. Uus ternyata simpatisan HTI. Dia pernah ikut unjuk rasa bersama masa HTI di Jakarta.

"Kita tanya apakah pernah mengikuti semacam penyampaian aspirasi dengan HTI, dia jawab pernah tahun 2016 di Jakarta," ujar Agung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat, 26 Oktober 2018.

Merujuk pengakuan Uus tersebut, Agung menduga lelaki tersebut sempat ikut Aksi 212 pada 2016. 

"Dimungkinkan saat acara 212," ucap Agung.

Saat HSN di Alun-alun Limbangan Garut beberapa waktu lalu, Uus kedapatan membawa bendera HTI. Menurut Agung, Uus menyukai bendera tersebut dan mendapatkan bendera itu dengan cara membeli secara online. Pada 2017, pemerintah resmi membubarkan HTI dengan mencabut badan hukum ormas tersebut. HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

"Dia (Uus) beli bendera HTI melalui online. Dia simpatisan HTI," kata Agung.

(dtc/rki)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar