Baca Juga
BEKASI -- Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin,
mengaku tidak tahu soal penangkapan anak buahnya di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan
Neneng bersumpah atas nama Tuhan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam
kasus tersebut.
“Demi Allah saya nggak tahu,” kata Neneng di hadapan awak media di Pemkab Bekasi, Senin (15/10/2018) siang.
Menurut Neneng, dirinya masih menunggu kabar resmi dari KPK yang menangani perkara di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menyikapi persoalan tersebut.
Neneng mengaku baru tahu ada persoalan itu, setelah dirinya mendapat telepon dari Sekretaris Daerah Uju dan hanya memperoleh penjelasan hanya soal penyegelan beberapa ruangan Dinas PUPR.
Bahkan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang ditangkap dan diamankan di markas KPK. “Siapa saja yang ditangkap saya juga gak tahu,” kata Neneng sambil menyebut, dari kabar di media online, ada 10 orang yang diamankan.
Seperti diberitakan sebelumnya, 10 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018). Sepuluh orang itu terdiri dari pejabat dan rekanan. Mereka kini masih dalam penyidikan KPK.
Dalam operasi tangkap tangan itu, selain mengamankan 10 orang, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura.
Informasi yang berkembang, tangkap tangan yang dilakukan KPK berkaitan dengan gratifikasi izin properti di wilayah Kabupaten Bekasi.
(ewh/fhc/bin/f:dok.faktahukum)
“Demi Allah saya nggak tahu,” kata Neneng di hadapan awak media di Pemkab Bekasi, Senin (15/10/2018) siang.
Menurut Neneng, dirinya masih menunggu kabar resmi dari KPK yang menangani perkara di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menyikapi persoalan tersebut.
Neneng mengaku baru tahu ada persoalan itu, setelah dirinya mendapat telepon dari Sekretaris Daerah Uju dan hanya memperoleh penjelasan hanya soal penyegelan beberapa ruangan Dinas PUPR.
Bahkan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang ditangkap dan diamankan di markas KPK. “Siapa saja yang ditangkap saya juga gak tahu,” kata Neneng sambil menyebut, dari kabar di media online, ada 10 orang yang diamankan.
Seperti diberitakan sebelumnya, 10 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018). Sepuluh orang itu terdiri dari pejabat dan rekanan. Mereka kini masih dalam penyidikan KPK.
Dalam operasi tangkap tangan itu, selain mengamankan 10 orang, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura.
Informasi yang berkembang, tangkap tangan yang dilakukan KPK berkaitan dengan gratifikasi izin properti di wilayah Kabupaten Bekasi.
(ewh/fhc/bin/f:dok.faktahukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar