Breaking

Selasa, 16 Oktober 2018

Sebelum Tertangkap, Mobil Bupati Neneng dan Tim KPK Sempat Terlibat Kejar-kejaran

Baca Juga

JAKARTA -- Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, akhirnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018) malam. Neneng digiring ke gedung KPK setelah beberapa pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terlebih dahulu ditangkap bersama dengan pihak swasta, dan pengusaha Lippo group, Minggu (14/10/2018).

Diduga Bupati Bekasi menerima suap pengurusan tanah Meikarta yang sedang digarap Lippo Group.

“Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap, ada dua mobil. Dua mobil ini menyusuri dua arah yang berbeda sehingga akhirnya satu berhasil diamankan, sedangkan 1 yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya, pergi ke tempat lain,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). 

Petugas KPK sempat menghadang mobil yang ditumpangi Bupati Bekasi, tapi mobil berhasil lepas dari pemantauan. 

“Dihadang tim kita, tapi cukup gesit, sehingga yang difokuskan ke (mobil) dua ini karena transaksinya terjadi di jalan raya. Jadi jejaknya akhirnya tidak bisa diburu,” papar Syarif, mengungkap bahwa dalam proses penangkapan oleh tim KPK sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil petugas KPK dengan mobil yang ditumpangi Bupati Neneng.

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka penerima, yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Laode menyebut Bupati Bekasi berikut sejumlah anak buahnya menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018,” sebut Syarif. 

(clb/bin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar