Baca Juga
Wagub Nasrul Abit pada acara Bimbingan teknis Partai Politik dalam Pertanggungjawaban Keuangan.
|
Ia mengatakan, pendidikan politik perlu diupayakan secara terus-menerus oleh seluruh elemen bangsa. Tidak hanya melalui peran partai politik saja, tetapi juga melalui peran dan fungsi organisasi masyarakat, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda agar dapat mengakomodir beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya tatanan demokrasi di Indonesia.
"Untuk menjamin kelangsungan demokrasi Indonesia serta meningkatkan peran pemerintah dalam pembinaan partai politik, maka pemerintah akan memberikan bantuan keuangan kepada partai politik," ujar wagub saat menyampaikan arahannya pada acara Bimbingan teknis Partai Politik dalam Pertanggungjawaban Keuangan di Five Hotel Padang, Selasa, 2 Oktober 2018.
Ia mengatakan, bantuan keuangan bersumber dari APBN maupun APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
"Presiden dan DPR telah mengatur masalah keuangan partai sehingga partai-partai yang ada akan mendapatkan pendanaan," ujarnya.
Dana akan keluar jika partai politik telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Tidak ada organisasi yang dapat berjalan dan tetap utuh tanpa adanya pendanaan. "Begitu juga dengan organisasi partai politik yang juga butuh pendanaan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar