Breaking

Jumat, 30 November 2018

DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Tiga Ranperda

Baca Juga

PADANG -- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Provinsi Sumatera Barat resmi dibahas, dalam rapat paripurna,Jumat (30/11/2018). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan , Ramperda Rencana  Tata Ruang Kawasan Strategis  Provinsi, Danau Maninjau dan Ramperda  Perubahan atas Perda  nomor 8  tahun 2016 tentang pembentukan  dan susunan  Perangkat Daerah provinsi Sumatera Barat.

Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat  Arkadius  dt Intan Bano.

Dikatakan Arkadius Ramperda  tentang  Penyelenggaraan Pendidikan  merupakan pengganti  Perda  nomor 2 tahun 2009 tentang  Penyelenggaraan Pendidikan  yang tidak sejalan dengan urusa  yang menjadi kewenangan  pemerintah provinsi , sebagaimana ditetapkan  dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.


Lebih lanjut dikatakan Ramperda  tentang Rencana Tata Ruang Kawasan  Strategis  Provinsi  Danau Maninjau  bertujuan untuk menjadikan kawasa Danau Maninjau  sebagai pusat pertumbuhan ekonomi  dan pembangunan dan pengembangan pariwisata Sumatera Barat.

(rki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar