Baca Juga
PADANG -- Anggota DPRD Kota
Padang, Erisman Chaniago mengaku sudah menyurati Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang
realisasi tunjangan transportasi tahun 2017dan 2018 sebesar Rp.
44.200.000 dengan jumlah total 88.400.000.
"Saya sudah menyurati BPK mempertanyakan temuan tersebut. Kenapa ada temuan? Sudah 2 kali saya surati," tegasnya, Jumat, 16 November 2018.
Lagian, kata Erisman, dirinya belum pernah dipanggil BPK terkait temuan itu. Mestinya, menurut Erisman, BPK memanggil dirinya untuk konfirmasi sehingga duduk persoalannya bisa dijelaskan.
"Tidak ada dikonfirmasi, tidak ada ditanya, lantas langsung saja ada temuan. Harusnya kan ditanya, sehingga bisa saja jelaskan. Kan kalau kita ada temuan itu, ada surat yang kita tandatangani, ini kan tidak ada surat yangs saya tandatangani," cakapnya.
Erisman juga mengaku sudah mencicil pengembalian temuan tersebut Rp10 juta. "Tapi, karena ada niat baik saya, makanya saya cicil Rp10 juta. Itu menandakan ada itikad baik saya," pungkasnya.
Namun ketika ditanya sisa pengembalian yang harus dia lakukan, Erisman mengaku tidak ada penyerahan mobil dinas dari Zulherman (mantan Ketua DPRD Kota Padang, red) kepada dirinya selaku Ketua DPRD Kota Padang waktu itu.
"Mobil itu sudah ada ketika saya menjabat Ketua DPRD Kota Padang. Tidak ada surat penyerahan kepada saya. Tidak ada serahterima apa pun terkait mobil itu," cakapnya.
Erisman menegaskan, mestinya yang disigi itu pimpinan DPRD Kota Padang. Pasalnya, kata Erisman masing-masing pimpinan mendapatkan jatah mobil dinas tiga unit.
"Kenapa mereka dapat jatah mobil dinas masing-masing 3? Apa aturannya? Bukan masalah tunjangan transportasi," tegasnya.
(rki)
"Saya sudah menyurati BPK mempertanyakan temuan tersebut. Kenapa ada temuan? Sudah 2 kali saya surati," tegasnya, Jumat, 16 November 2018.
Lagian, kata Erisman, dirinya belum pernah dipanggil BPK terkait temuan itu. Mestinya, menurut Erisman, BPK memanggil dirinya untuk konfirmasi sehingga duduk persoalannya bisa dijelaskan.
"Tidak ada dikonfirmasi, tidak ada ditanya, lantas langsung saja ada temuan. Harusnya kan ditanya, sehingga bisa saja jelaskan. Kan kalau kita ada temuan itu, ada surat yang kita tandatangani, ini kan tidak ada surat yangs saya tandatangani," cakapnya.
Erisman juga mengaku sudah mencicil pengembalian temuan tersebut Rp10 juta. "Tapi, karena ada niat baik saya, makanya saya cicil Rp10 juta. Itu menandakan ada itikad baik saya," pungkasnya.
Namun ketika ditanya sisa pengembalian yang harus dia lakukan, Erisman mengaku tidak ada penyerahan mobil dinas dari Zulherman (mantan Ketua DPRD Kota Padang, red) kepada dirinya selaku Ketua DPRD Kota Padang waktu itu.
"Mobil itu sudah ada ketika saya menjabat Ketua DPRD Kota Padang. Tidak ada surat penyerahan kepada saya. Tidak ada serahterima apa pun terkait mobil itu," cakapnya.
Erisman menegaskan, mestinya yang disigi itu pimpinan DPRD Kota Padang. Pasalnya, kata Erisman masing-masing pimpinan mendapatkan jatah mobil dinas tiga unit.
"Kenapa mereka dapat jatah mobil dinas masing-masing 3? Apa aturannya? Bukan masalah tunjangan transportasi," tegasnya.
(rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar