Baca Juga
PADANG --
Gedung Bundar Sawahan, tempat anggota DPRD Kota Padang berkantor
dihebohkan dengan kasus temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang menyeret
anggota dewan. Pasalnya, 4 orang anggota DPRD Kota Padang diduga masih
belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut.
4 orang anggota dewan yang disebut-sebut menikmati anggaran tersebut adalah Erisman, Yulisman, Amril Amin, dan Osman Ayub. Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti ketika dikonfirmasi media ini mengaku belum menerim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyebutkan temuan tersebut.
4 orang anggota dewan yang disebut-sebut menikmati anggaran tersebut adalah Erisman, Yulisman, Amril Amin, dan Osman Ayub. Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti ketika dikonfirmasi media ini mengaku belum menerim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyebutkan temuan tersebut.
Apatah lagi, laporan BPK
tersebut, katanya, masih LHP nota. "Saya belum terima LHP itu. Soalnya
kemaren kan masih LHP nota ya, harus dikembalikan dalam tenggat waktu 60
hari. Namun itu kan sudah lewat waktunya," ungkapnya, Selasa sore, 13
November 2018.
Elly mengingatkan anggota dewan, jika sudah menjadi temuan, sebaiknya anggota dewan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan. Jangan sampai, kasus di daerah lain, menimpa anggota DPRD Kota Padang.
Elly mengingatkan anggota dewan, jika sudah menjadi temuan, sebaiknya anggota dewan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan. Jangan sampai, kasus di daerah lain, menimpa anggota DPRD Kota Padang.
"Saya mengimbau kepada
teman-teman, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di akhir
masa jabatan, agar menyelesaikan secepatnya sesuai aturan yang berlaku.
Harus ada itikad baik, misalnya dengan mencicil pengembaliannya," tegas
politisi Partai Gerindra ini.
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 sudah ada regulasi yang mengatur. Bagi anggota dewan ada dua pilihan, yaitu bagi yang ingin memakai mobil dinas, maka mereka tidak menerima tunjangan transportasi. Bagi yang ingin menerima tunjangan transportasi, maka pulangkan mobil dinas.
Elly mengatakan, Sekretaris DPRD Kota Padang telah berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Sekwan telah menyurati anggota dewan yang bersangkutan.
"Sekwan tentu berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada, misalnya melayangkan surat peringatan I, II dan III," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, jumlah anggaran per masing anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah berdasarkan temuan BPK RI bervariasi. Misalnya, Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana tersebut Rp161.800 juta (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp73.400 juta di 2017 dan Rp88.400 juta di 2018).
Sedangkan Amril Amin harus mengembalikan sebesar Rp45.304 juta (realisasi anggaran belanja perjalanan dinas berupa penginapan Rp44.200 juta dan Rp1.104 juta). Erisman sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi di 2017 dan 2018, sebesar Rp44.200 juta) dan Osman Ayub sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018 Rp44.200 juta).
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 sudah ada regulasi yang mengatur. Bagi anggota dewan ada dua pilihan, yaitu bagi yang ingin memakai mobil dinas, maka mereka tidak menerima tunjangan transportasi. Bagi yang ingin menerima tunjangan transportasi, maka pulangkan mobil dinas.
Elly mengatakan, Sekretaris DPRD Kota Padang telah berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Sekwan telah menyurati anggota dewan yang bersangkutan.
"Sekwan tentu berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada, misalnya melayangkan surat peringatan I, II dan III," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, jumlah anggaran per masing anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah berdasarkan temuan BPK RI bervariasi. Misalnya, Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana tersebut Rp161.800 juta (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp73.400 juta di 2017 dan Rp88.400 juta di 2018).
Sedangkan Amril Amin harus mengembalikan sebesar Rp45.304 juta (realisasi anggaran belanja perjalanan dinas berupa penginapan Rp44.200 juta dan Rp1.104 juta). Erisman sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi di 2017 dan 2018, sebesar Rp44.200 juta) dan Osman Ayub sebesar Rp88.400 juta (tunjangan transportasi tahun 2017 dan 2018 Rp44.200 juta).
(rki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar